PR BEKASI – Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan keenam tersangka terkait dengan kasus menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J.

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, ada lima perwira Polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J.

Saat ini, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menetapkan 15 personel Polri yang di tempat khusus (patsus) usai dilakukan pemeriksaan.

Lirik Lagu Pink Venom – BLACKPINK Beserta dengan Terjemahan Indonesia

Ada enam orang termasuk Ferdy Sambo yang patut didugakan melakukan tindakan menghalangi penyidikan tindak pidana obstruction of justice.

“Nama-namanya yaitu satu FS, kedua BJP,ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Keenam nama yang disebutkan diatas merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Selanjutnya, pihaknya menyebut jika lima orang tersebut akan dilimpahkan pada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

Terus Lakukan Terobosan, Ilmuwan Temukan Kelemahan Umum Seluruh Varian Utama Covid-19


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News