TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus dendam.

Seorang tersangka bisa ditetapkan pasal tersebut, menurut Abdul Fickar Hadjar, setelah diketahui ada upaya perencanaan pembunuhan terlebih dahulu. 

“Peristiwa pembunuhan terjadi setelah ada perencanaan terlebih dahulu,” kata Fickar saat dihubungi Rabu 17 Agustus 2022. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa di Indonesia kasus dengan motif seperti ini tidaklah banyak. Kasus ini biasanya terjadi pada kasus perebutan warisan, sakit hati karena dilecehkan, bahkan juga persaingan bisnis dan pekerjaan.  

Fersy Sambo tersangka pembunuhan ajudannya

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semula, kasus ini disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy, yakni Bharada E dan Brigadir J.

Belakangan diketahui cerita tembak-menembak itu hanya skenario Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu disebut sebagai dalang atau aktor intelektual dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Motif penembakan terhadap Brigadir J pun masih menjadi misteri hingga kini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ferdy memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Perencanaan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J telah dirancang oleh Ferdy di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Ferdy juga disebut melepaskan dua kali tembakan ke kepala Brigadir J untuk mengakhiri eksekusi terhada ajudannya itu.

Polisi telah menetapkan Ferdy sambo sebagai tersangka bersama dengan dua ajudannya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memenuhi perintah Ferdy untuk menembak Brigadir Yosua, lalu ada Brigadir Ricky Rizal dan sopir pribadi Ferdy, Kuwat Ma’ruf sebagai tersangka.

Polisi terapkan Pasal 304 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News