Ilustrasi. Sejumlah personel Korps Brimob berpakaian lengkap yang melakukan penjagaan di sekitar rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Pada Senin (15/8/2022), Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mendesak Polri berbenah sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan, penyidikan kasus Irjen Ferdy Sambo harus berbasis pro justisia (demi hukum) dan bebas dari kontestasi politik di internal Polri.

Julius menyorot ruwetnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Kasus pembunuhan ini ruwet karena Sambo sempat berupaya merekayasa kasus, bahkan hingga melibatkan puluhan personel polisi. Per Minggu (14/8/2022), telah ada 31 personel polisi yang terbukti melanggar etik karena terlibat rekayasa Sambo.

“Keruwetan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini menjadi entry point ‘pekerjaan rumah’ besar institusional Polri secara paralel dan simultan yang harus diselesaikan segera. Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat,” kata Julius dalam rilis yang diterima Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Julius menegaskan, pemeriksaan Pro Justisia harus dilakukan dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. 

“Pro Justitia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan. Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera,” kata Julius.

Tak Hanya Bharada E, Deolipa: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dalam Posisi Berlutut dan Ketakutan

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika pro justisia ditegakkan, kejadian menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice akan terungkap.

Perbuatan obstruction of justice sendiri mengandung tiga unsur, yakni tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku menyadari tindakannya atau perbuatannya yang salah, serta pelaku bertujuan mengganggu atau mengintervensi proses hukum.

“Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja,” kata Julius.

Julius mendesak Polri menjelaskan perbuatan obstruction of justice apa saja yang terjadi dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Julius pun mendesak Polri berbenah sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut. Ia menyebut peristiwa ini bisa jadi momentum membersihkan Polri dari kontestasi politik internal.

Sistem promosi dan mutasi jabatan di internal Polri dianggap belum sepenuhnya berbasis merit.

“Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri,” kata Julius.

Jenis Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News