Jakarta – Jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Disebutkan bahwa sudah ada 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022). 

“Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi. 

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News