Penulis : Edwin Zhan | Editor : Fadhilah

MAGELANG, KOMPAS.TV –  Polri menyebut bahwa sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terancam hukuman mati.

Mengapa hal ini bisa melibatkan seorang sopir?

Apa yang telah dilakukan oleh sopir istri Ferdy Sambo?

Ya, hingga saat ini, Polri masih terus menyelidiki tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah ajudannnya.

Termasuk tempat kejadian perkara, yang diduga bermula dari rumah singgah, di Magelang, Jawa tengah.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Pada 8 Juli 2022 silam, diduga berawal dari rumah singgah yang berada di Magelang, Jawa Tengah, tepatnya di Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.

Rombongan korban bersama dengan istri Irjen Ferdy Sambo tampak melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Hal tersebut terlihat dari sejumlah CCTV yang merekam perjalanan rombongan tersebut.

Penyidik Timsus Polri direncanakan melakukan olah TKP di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi awal peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Komnas HAM Sebut Bharada Richard Eliezer Menjadi Tumbal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang menewaskan Brigadir Yosua.

Tiga tersangka lainnya; yakni berasal dari Polri, sedangkan satu tersangka lainnya yakni merupakan warga sipil.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News