TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tengah berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian soal dugaan jaringan judi online yang dipimpin Ferdy Sambo. 

Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah mengatakan PPATK memang sering melakukan penyidikan soal judi online dan berkoordinasi dengan tim penyidik, seperti misalnya pada kasus Binomo.

Ia mengatakan, muncul 80 hasil analisis yang PPATK sampaikan pada kasus Binomo beberapa waktu lalu. Salah satu tindakan PPATK, 304 rekening dibekukan dengan dugaan kerugian lebih dari Rp 700 miliar. 

“Yang kayak gitu kan terus ditindak lanjuti dan ini masih berproses. Berarti masih berkomunikasi dengan tim penyidik,” ucapnya, Ahad 21 Agustus 2022. 

Adapun soal bisnis judi online, ia berujar PPATK akan terus memantau karena dampaknya dapat merusak tatanan sosial maupun kerugian yang negara. “Hasil uang judi itu lari ke luar negeri kan. Sementara itu pemerintah effortnya besar agar uang-uang luar negeri itu bisa kembali ke Indonesia,” kata dia. 

Ia menjelaskan PPATK akan melakukan audit setelah menerima laporan transaksi mencurigakan dari penyedia jasa keuangan seperti bank dan lainnya. Setelah laporan masuk, PPATK melakukan analisis terkait dengan tindak pidana atau yang lainnya.

PPTK, kata dia, juga dapat bekerja secara pro-aktif untuk memeriksa hal tertentu, berdasarkan permintaan penyidik untuk membantu memantau transaksi keuangan dari suatu kasus. “Jadi tentu ada koordinasi dengan penyidik,” ucapnya. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan PPATK sering mengaudit kasus judi online hingga melakukan pembekuan rekening. Tujuannya untuk menjaga aset serta kerugian masyarakat yg lebih besar. 

“Nilai kasus mulai dari ratusan milyar sampai puluhan trilliun per kasusnya. Baik narkotika dan judi online. Memang seringkali kasusnya beririsan pihak-pihaknya,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan analisis terkait dugaan jaringan bisnis judi online milik Ferdy Sambo itu tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Misalnya, kata dia, analisisnya tak bisa dikerjakan secepat kasus penggelapan dana oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

“Kasus saat ini tidak bisa disamakan dengan kasus ACT, yang masyarakat melihatnya PPATK cepat membekukan (rekening) ACT,” kata dia. Alasannya, karena kasus ACT sudah ditangani oleh PPATK sejak 2018. Sehingga data sudah banyak dan proses sudah berjalan.

RIANI SANUSI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News