TRIBUN-TIMUR.COM – Mabes Polri menahan AKBP Handik Zusen dalam kasus penembakan yang diduga diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

AKBP Hendik Zusen ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia dituduh melakukan pelanggaran kode etik.

Lalu siapa sebenarnya AKBP Hendik Zusen?

Saat ini, AKBP Hendik Zusen menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia merupakan satu dari empat perwira menengah yang ditahan di Mako Brimob karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama AKBP Handik Zusen pernah disorot dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI (KM 50). Foto sosoknya sempat disebarkan di media sosial saat peristiwa KM 50.

Hasil pemeriksaan terkini, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ini profil AKBP Handik Zusen yang jadi komandan polisi penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

Foto sosoknya sempat disebarkan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai empat pamen ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Dedi pada Sabtu (13/8).

Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.


Artikel ini bersumber dari makassar.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News