Suara.com – Reaksi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy terkait kasus penembakan Brigadir J jadi sorotan.

Wamenkumham Edward Hiariej saat ditanya oleh media soal pendapatnya mengenai kasus Brigadir J memberikan reaksi yang mengelak soal hal tersebut.

“Ya, kamu gila, Tidak, Tidak.” jawab Prof Eddy saat sedang ditanya wartawan dan memilih untuk menghindar.

Reaksinya ini pun mengundang respon dari berbagai pihak, termasuk politisi Fadli Zon yang mengungkap bahwa sikap Prof Eddy tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.

Baca juga:
Soroti Respon Wamenkumham Saat Diminta Komentari Kasus Sambo, Fadli Zon: Tak Bertanggung Jawab dan Tutup Mata

Profil Eddy Hiariej

Prof Eddy atau yang bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej ini terdaftar sebagai salah satu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta. Eddy berasal dari Ambon, Maluku dan sudah merantau ke Yogyakarta sejak dirinya memasuki jenjang perkuliahan S1.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 nya pada tahun 1998 dari jurusan Hukum UGM, Prof Eddy melanjutkan karirnya sebagai dosen di jurusan almamaternya, Hukum UGM.

Selain menjadi dosen, Eddy juga pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM hingga tahun 2007.

Ia pun kembali melanjutkan pendidikan S2 dan S3 nya di tempat yang sama, yaitu Ilmu Hukum UGM dan berhasil menyelesaikan studi doktornya pada tahun 2009.

Baca juga:
Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Viral

Setahun tahun usai mendapatkan gelar doktornya, Eddy pun diangkat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Prestasi yang ditorehkan Eddy ini membuatnya berhasil masuk catatan sejarah UGM sebagai guru besar termuda yang pernah menjabat di UGM saat usianya masih 37 tahun.

Prestasinya di bidang akademis ternyata juga berhasil menghantarkannya pada jabatan di Kementerian Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Maju periode 2020 – 2024 yang dilantik oleh Presiden RI, Jokowi pada 23 Desember 2020 lalu.

Sepanjang karirnya sebagai wakil menteri, Eddy sempat menjadi buah bibir saat dirinya menegaskan bahwa dirinya dan jajaran Kemenkumham tidak akan menghapus RKUHP tentang pasal penghinaan kepada presiden.

Hal ini diungkapnya beralasan karena ingin memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat membedakan antara kritik dan hinaan, sehingga aturan kebebasan berpendapat di Indonesia tidak disalahkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kontributor : Dea Nabila


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News