Jumat, 19 Agustus 2022 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
PTDH anggota kepolisian ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.
Baca: Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk
6 jam lalu
Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah Jalan Saguling ketika Ferdy Sambo meminta kesanggupan Ricky dan Richard menembak Yosua.
7 jam lalu
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
7 jam lalu
Menurut Komnas HAM finalisasi laporan tetap dilakukan meski tanpa keterangan Putri Candrawathi. Laporan dipaparkan ke DPR saat RDP Senin.
7 jam lalu
Eks pengacara Bharada E tiba-tiba minta maaf ke Kabareskrim Komisaris Jenderal Jenderal Agus Andrianto.
7 jam lalu
Seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH apabila melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP dan Komisi Etik Polri.
8 jam lalu
Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini profil istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
10 jam lalu
Polda NTT bergerak cepat menanggapi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan perjudian.
11 jam lalu
Polisi belum menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, karena sakit
11 jam lalu
Keluarga Brigadir J tetap akan membuat empat laporan baru terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
14 jam lalu
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh tiga perwira tinggi Polri.
Sumber : news.google.com.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News