PORTAL BANDUNG TIMUR – Usai diperiksa Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,  Jumat 19 Agustus 2022 resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation  tetapkan Putri Candrawathi terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Inspektorar Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022. “Penyidik (Timsus Polri) sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, dan penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” terang Agung Budi Maryoto.

Makna HUT RI 77, Menyikapi IPM Pendidikan di Kabupaten Cianjur

Dikatakan Agung Budi Maryoto, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. “Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya Putri Candrawathi maka jumlah tersangka dalam kasus kematian  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadivpropam Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan bertambah menjadi 5 orang.

Sebelumnya Timsus Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf serta mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo. (heriyanto)***


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News