Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok di internal Mabes Polri yang sudah seperti kerajaan.

Situasi ini, menurut Mahfud, menjadi persoalan struktural yang menghambat penyelesaian kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural, karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

Akbar Faizal sudah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk memberitakan tayangan wawancara tersebut.

Mahfud MD tidak menjelaskan lebih dalam soal kuasa kelompok Sambo di internal Polri. Ia hanya mengatakan kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

Dia menjelaskan setidaknya terdapat tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Ferdy Sambo yang menjadi tersangka karena diduga menjadi perencana pembunuhan.

Kemudian klaster dua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini berpotensi dijerat pasal obstruction of justice.

“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan berbeda, Mabes Polri merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait adanya ‘kerajaan’ Sambo yang berkuasa di Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus fokus melakukan penyidikan terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Sambo dalam penembakan Brigadir J.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Dedi juga memastikan berbagai hal berkaitan dengan kasus ini bakal dibuktikan dalam persidangan. Dia pun mengatakan timsus akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus Brigadir J.

“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus Brigadir J.

(frl/bmw)

[Gambas:Video CNN]







Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News