Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam menjalankan asesmen dan investigasi dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.

LPSK menyebut, sejauh ini Putri Candrawathi belum memberikan keterangan yang signifikan, sejak permohonan perlindungan diajukan ke LPSK 15 Juli lalu.

LPSK Akan Umumkan Status Justice Collaborator Bharada E Hari Senin Besok

Ketua LPSK Hasto Atmojo menilai, kondisi psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo masih terguncang, sehingga sulit berkomunikasi untuk memberikan keterangan.

Hasto menyarankan Putri Chandrawathi untuk mencari teman cerita, guna membangun kembali rasa percaya diri.

LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindungan, jika asesmen dan investigasi melewati masa perpanjangan satu bulan.

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News