Suara.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis Malioboro di Kota Yogyakarta, setelah pengembalian kedua aset itu ke Pemda DIY.

“Enggak ada yang di-PHK, kalau di-PHK malah punya masalah,” kata Sultan HB X di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Perseroan Terbatas Yogya Indah Sejahtera atau PT YIS selaku perusahaan pengelola telah menyerahkan aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis Malioboro setelah kontrak dengan Pemda DIY berakhir pada tanggal 12 September 2022.

Pemda DIY kemudian menunjuk PT Setia Mataram Tritunggal sebagai perusahaan pengelola yang baru berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 261/KEP/2022.

Baca Juga:
Harapan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall Setelah Kena PHK

Menurut Sultan, penunjukan itu sembari menunggu negosiasi lebih jauh apakah kedua aset Pemda DIY tersebut akan disewakan atau dikerjasamakan dalam bentuk lain.

Selama masa perpindahan manajemen yang lama ke manajemen baru, Sultan meminta PT Setia Mataram Tritunggal tidak menutup operasional Malioboro Mal dan Hotel Ibis, termasuk tetap mempekerjakan para karyawan yang ada.

Jika mal dan hotel tidak beroperasi, menurut Sultan, justru menimbulkan masalah baru, seperti dapat berimbas buruk pada kesejahteraan pegawai.

Hotel Ibis Malioboro, menurut dia, akan mengalami kerugian mencapai Rp70 juta per hari jika hotel tersebut tidak beroperasi.

“Saya minta tidak ada karyawan yang di-PHK. Kami minta mal jangan ditutup,” ujar Sultan.

Baca Juga:
Ratusan Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis Kena PHK, Segini Besaran Pesangon Menurut Undang-Undang

Sultan menduga anggapan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul lantaran para pegawai tidak bisa masuk hotel untuk bekerja karena manajemen yang lama menutup akses masuk.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News