Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan (ist)–

JAKARTA, FIN.CO.ID — Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari 16 anggota Polri yang disebut terlibat dalam hilangnya rekaman kamera pengawas atau CCTV kunci, yang menjadi bukti keterlibatan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 


.

(Terungkap! Rekaman CCTV di Rumah Sambo yang Beredar Adalah Editan, Ahli Digital Forensik Mengungkapnya)

(Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi)

16 Orang saksi yang diperiksa itu termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sebelumnya, Hendra juga sempat viral di sosial media, karena diduga menghalangi keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suhari kemudian menjelaskan terkait hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, yang terkait dalam masalah DVR dari rekaman CCTV kunci, yang disebut-sebut menjadi barang bukti utama yang sebelumnya coba dihilangkan untuk menghilangkan jejak kejahatan atau Obstruction of Justice. 

“Dalam perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan Polisi Nomor LP:A/0446/VIII/2022 Dirtipidsiber Tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ujar Brigjen Asep, dikutip dari tayangan Kompas TV dalam channel YouTube KOMPASTV, dilihat FIN.CO.ID, Minggu 21 Agustus 2022. 


Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah


Brigjen Asep menjelaskan pemeriksaan dibagi menjadi 5 klaster, dengan masing-masing klaster memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam keterlibatannya di perkara ini. 

(Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

(Bukti CCTV: Putri Candrawathi Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J)

“Pertama adalah klaster Komplek Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa 3 orang, itu saudara SN, saudara M dan saudara AZ,” ungkap Brigjen Asep. 

“Selanjutnya klaster yang kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang, itu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM,” ungkapnya. 

Kemudian pada klaster yang ketiga, lanjut Brigjen Asep, yaitu terkait dengan kegiatan melakukan pemindahan, melakukan transmisi dan melakukan perusakan. 


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News