TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi laporan dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jenderal polisi bintang dua itu juga dilaporkan atas dugaan upaya pemberian sejumlah uang terhadap Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan KM.

Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan dimaksud.

Menurutnya, lembaga antitrasuah membutuhkan waktu untuk memproses laporan dari masyarakat.

“Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya tidak hanya terpaku pada data dari pelapor, tetapi juga akan melakukan pengayaan terhadap laporan yang masuk.

“Kami pasti juga melakukan pengayaan oleh tim di KPK sendiri sehingga ya nanti kita lihat perkembangannya.”

“Kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya, dan itu adalah pidana korupsi dan itu juga menjadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa,” kata Ali.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News