Merdeka.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembunuhan Brigadir J atau Joshua Hutabarat, Selasa malam (9/8). Pengumuman status tersangka Ferdy, dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang didampingi deretan jenderal bintang tiga polri.

Saat peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Rekam jejak Ferdy Sambo, memang dikenal mahir di bidang reserse. Dia lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2003.

Ferdy mengawali karier sebagai perwira pertama di Lemdiklat Polri tahun 1994. Kemudian pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat tahun 2010. Ferdy pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga tahun 2012.

Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian tahun 2020, Ferdy Sambo dipromosikan sebagai Kadiv Propam Polri.

Karir Ferdy semakin terang sebagai Kadiv Propam. Namun kasus penembakan Brigadir J, membuat karirnya langsung meredup. Bahkan pada 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri dari jabatan Kadiv Propam. (mdk/terbang)

Baca juga:
VIDEO: Pertama Kali, Kapolri Jenderal Listyo Umumkan Tersangka Kasus Brigadir J
VIDEO: Ferdy Sambo Janjikan Uang ke Bharada E Usai Penembakan ke Brigadir J
VIDEO: Kumpulan Perintah Jokowi ke Kapolri, Berantas Pungli sampai Kasus Brigadir J
VIDEO: [FULL] Kapolri Listyo Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Utama Kasus Brigadir J
VIDEO: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!
VIDEO: [FULL] Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J


Artikel ini bersumber dari m.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News