customer.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 rencananya akan disalurkan mulai awal minggu depan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan penyaluran BSU tahap 5 akan dimulai besok Senin (10/10/2022).

“InsyaAllah (BSU tahap 5) Senin sudah mulai bisa kita cairkan,” ungkap Anwar pada Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Kompas.com .

BSU tahap 5 akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Data penerima BSU tahap 5 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU tahap 5 dapat melakukan pengecekan data melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemnaker.

Sebab Kemnaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara Ubah Data Penerima BSU

Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Apabila masih mengalami kegagalan setelah mengubah data, maka pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ;

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

– NIK;

– Nama Lengkap Sesuai KTP;

– Tanggal Lahir;

– Nama Ibu Kandung;

– Nomor Handphone;

– Email Terkini;

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Kompas.com/Mela Arnani)

Presiden Jokowi: BSU Sudah Tersalurkan Kepada 7.077.550 Pekerja Secara Nasional

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News