Kejadiannya pada tanggal 16 Juli 2002. Saya (katanya) adalah nasabah prioritas aplikasi tinggi 360Kredi. Saya kooperatif, ketika aplikasi kesalahan saat akan melakukan pembayaran, saya menghubungi pihak CS 360Kredi.

Namun kemudian banyak penagih hutang yang menagih dengan cara tidak baik dan menghubungi kontak darurat saya. Aplikasi yang kesalahankok kontak darurat saya ikut dihubungi? Bukankah di perjanjian hutang tidak demikian? Karena saya tidak galbay (gagal bayar).

Singkat cerita, setelah bayar saya lapor ke OJK. Namun anehnya proses investigasi bukan dilakukan oleh OJK, melainkan oleh tim investigasi 360Kredi. Saya mengerti perjanjian hutang, dan saya tidak galbay (jadi nasabah prioritas juga).

Yang membuat saya berpikir, setelah mendapat jawaban Ibu Dewi K (selaku tim investigasi 360Kredi), ternyata nomor DC bukan dari pihak 360Kredi. Di pikiran saya, kok bisa bukan DC tapi mengetahui nomor kontak darurat saya, menagih dengan kasar? Dari mana dia mengakses data saya? Apakah data nasabah 360Kredi buka berbagi?

Saya juga sedikit paham tentang UU ITE, dan apa yang terjadi jika ada pelanggaran menyebarkan data tanpa ijin dari pemiliknya. Sekali lagi, di sini saya hanya menanyakan, amankah data saya di aplikasi 360Kredi? Karena DC bukan dari pihak 360Kredi bisa menagih ke saya. Sangat disayangkan DC tersebut sikap-nya tidak baik dan tidak paham SOP, mungkin karena di kantor dia (DC) tidak ada SOP dalam bekerja.

Oktavianus Werirangga
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.


Nilai 360kredi:


[Total:1    Rata-Rata: 1/5]

Artikel ini bersumber dari mediakonsumen.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News