PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda menjadi salah satu korban dari pinjol baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal, tiga cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda gunakan untuk menyelamatkan diri Anda.

Namun, tiga cara melaporkan pinjol ilegal ini juga bisa Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjol ilegal yang membahayakan. Karena tidak harus menjadi korban terlebih dahulu bagi Anda untuk bisa aktif memerangi pinjol ilegal.

Dengan melakukan tiga cara melaporkan pinjol ilegal ini, Anda juga bisa menyelamatkan banyak orang dari kemungkinan menjadi korban pinjaman online.

Tiga cara melaporkan pinjol ilegal ini juga aman dan mudah untuk Anda lakukan karena dikutip dari akun instagram OJK.

Baca Juga: Wajib Disimak! Ini 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol, Solusi Jitu Bagi Anda yang Ingin Lepas dari Pinjaman Online

Seperti diketahui bersama, hingga saat ini keberadaan pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022, semakin hari semakin mengkahawatirkan.

Terlebih modus yang mereka gunakan ketika mencari calon korbannya terkadang menggunakan tipuan yang jelas-jelas menyalahi aturan dan ketetapan OJK.

Oleh karenanya, butuh partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi pinjaman online terutama pinjol ilegal yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022.

Tiga cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini, bisa Anda gunakan sebagai upaya aktif Anda dalam memerangi pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal.


Artikel ini bersumber dari portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News