TEMPO.CO, JakartaAktuaris merupakan salah satu profesi yang jarang di dengar masyarakat awam, tetapi profesi ini memiliki prospek kerja yang menjanjikan. Dilansir dari laman matematika.ipb.ac.id, aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan teori matematika, probabilitas dan statistika, serta ilmu ekonomi dan keuangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan aktual pada sebuah bisnis. Lantas, bagaimana cara menjadi aktuaris?

Mengutip dari aktuaris.go.id, cara menjadi aktuaris dibagi menjadi dua, yaitu pendidikan strata 1 dan pendidikan keprofesian oleh Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI). Pendidikan strata 1 aktuaria merupakan langkah awal untuk menjadi seorang aktuaris dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Aktuaria (S.Aktr). Pendidikan ini akan ditempuh dalam waktu 4 tahun dan mempelajari bidang matematika yang kerap kali disebut sebagai “matematika asuransi”.

Ilmu aktuaria adalah ilmu tentang asuransi, alias pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang. Mahasiswa aktuaria akan mendapatkan mata kuliah yang merupakan kombinasi antara ilmu tentang peluang, matematika, statistika, keuangan, dan pemrograman komputer.

Sedangkan untuk pendidikan keprofesian, seseorang yang telah lulus kuliah dan mendapatkan Sarjana Ilmu Aktuaria harus menempuh ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaria Indonesia terlebih dahulu. Sertifikasi PAI hanya bisa melakukan penyetaraan ujian profesionalisme aktuaria untuk mahasiswa dari 8 kampus, yaitu ITB, UGM, IPB, UI, ITS, Unpad, UB, dan Unpar.

Meski sudah lulus, seorang aktuaris masih harus mengikuti berbagai ujian sertifikat dengan perkiraan waktu 6-10 tahun. Adapun aktuaris memiliki dua gelar di Indonesia, yakni Anggota Perhimpunan Aktuaris Indonesia (FSAI) dan Asosiasi Perhimpunan Aktuaris Indonesia (ASAI). Aktuaris bergelar FSAI telah menyelesaikan 10 mata ujian yang diselenggarakan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), sementara aktuaris bergelar ASAI hanya mengikuti delapan mata ujian di antaranya.

Di Indonesia, keberadaan seorang aktuaris yang berkualitas sangat penting dalam memenuhi kebutuhan di dunia kerja, seperti industri asuransi dan keuangan. Hal ini karena OJK telah menetapkan peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki minimal satu orang aktuaris sebagai seorang aktuaris perusahaan. Selain itu, mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan perusahaan membuat permintaan profesi aktuaris semakin tinggi.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, faktanya hingga saat ini industri asuransi nasional hanya memiliki sekitar 170 tenaga Anggota Perhimpunan Aktuaris Indonesia dan 160 energi Asosiasi Perhimpunan Aktuaris Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki seorang aktuaris. Namun, produk dan cabang yang dimiliki setiap perusahaan asuransi cukup banyak. Idealnya setiap perusahaan asuransi minimal memiliki 5 tenaga ahli aktuaris untuk produk asuransi umum hingga 10 tenaga ahli aktuaris untuk produk asuransi jiwa.

Mengumpulkan its.ac.id, jika dikonversikan kedalam kebutuhan tenaga aktuaris dengan adanya 100 perusahaan asuransi di Indonesia, maka setidaknya dibutuhkan 500-1000 dari perusahaan konvensional dan syariah yang membutuhkan tenaga aktuaris pada periode 2015. Seharusnya kedua tipe perusahaan tersebut masing-masing memiliki tenaga ahli aktuaria sehingga kebutuhan tenaga ahli aktuaria menjadi dua kali lipat.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia pada asuransiberdampak terhadap pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Pertumbuhan industri asuransi di Indonesia tentunya akan berdampak pada pertumbuhan kebutuhan ahli di bidang aktuaria di Indonesia. Padahal, sejauh ini sebagian kebutuhan atas ahli di bidang aktuaria dipenuhi oleh lulusan dari program studi statistika atau matematika.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Mengenal Aktuaris, Profesi Langka yang Banyak Dibutuhkan di Bidang Asuransi


Artikel ini bersumber dari bisnis.tempo.co.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News