Aplikasi Pajak Online: Pengertian, Sejarah, Layanan Aplikasi

Aplikasi pajak on line merupakan sebuah aplikasi yang secara resmi telah dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) on line.

Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui tentang aplikasi pajak on line atau bahkan masih ada beberapa hal yang belum dimengerti khususnya bagaimana aplikasi pajak on line ini bekerja.

Anda tidak perlu khawatir karena kami akan mengulas dan memberikan penjelasannya kepada Anda mengenai keseluruhan dari sistem pajak on line yang saat ini sudah bisa diakses dengan sangat mudah oleh para wajib pajak (WP) pada aplikasi baik itu yang telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) hingga ASP perpajakan.

Mengenal Aplikasi Pajak Online

Aplikasi pajak on line merupakan sebuah aplikasi yang menggunakan sistem elektronik dan bisa diakses secara on line.

Sistem pajak on line ini sendiri merupakan aplikasi yang secara resmi disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk semakin memudahkan para wajib pajak (WP) untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan laporan pajak.

Karena sistemnya yang bisa digunakan secara on line sehingga para wajib pajak (WP) bisa menggunakannya dengan lebih mudah tanpa perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Saat ini, segala transaksi mengenai laporan pajak sudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan aplikasi ini.

Selain itu, pengertian dari sistem pajak online tersebut adalah sebuah terminologi yang resmi seperti yang sudah tertulis di dalam surat edaran (SE) oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-42/PJ/2017 mengenai petunjuk tentang pelaksanaan pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online.

Sejarah Tentang Aplikasi Pajak Online

Sebenarnya, layanan dari aplikasi yang disediakan secara resmi oleh direktorat jenderal pajak (DJP) ini cukup banyak. Berikut adalah beberapa dari layanan aplikasi pajak on line yang mungkin belum Anda ketahui, antara lain:

  1. Aplikasi E-Billing

Sebelum pemerintah secara resmi menggunakan metode dengan sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara on line melalui transaksi sistem e-billing, saat ini para wajib pajak sudah bisa secara resmi membayar laporan pajak yang mereka miliki secara online melalui metode transaksi ATM sejak tahun 2013.

Akan tetapi, jenis dari pajak yang bisa Anda bayarkan masih cukup terbatas. Anda hanya bisa melakukan transaksi pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh saja.

Jika Anda ingin melakukan setoran pajak tersebut, para wajib pajak hanya perlu mendatangi mesin ATM terdekat. Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukan NPWP diikuti dengan 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak para wajib pajak.

Sebelumnya, transaksi pembayaran pajak ini pun hanya bisa dilakukan di beberapa bank tertentu saja. Tentunya, hal ini sangat menyulitkan para wajib pajak.

Akan tetapi, kini pemerintah memperkenalkan suatu sistem aplikasi pajak on line yaitu e-billing. Aplikasi pajak on line satu ini merupakan metode pembayaran secara online yang lebih mudah dan tentunya praktis untuk digunakan. Berikut adalah dasar hukum dari aplikasi e-billing, yaitu:

  • 242/PMK.03/2014 mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
  • PMK-32/PMK.05 mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik
  • Per-PJ/2014 mengenai sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik.

Tidak lama setelah itu, pemerintah pun kemudian mengembangkan sendiri aplikasi pajak on line e-billing tersebut menjadi SEE Pajak Versi 1. Kemudian pemerintah pun semakin mengembangkan dan menyempurnakan versi pertama melalui SEE Pajak versi kedua dan SSE Pajak versi ketiga.

Bisa dikatakan sejak awal kemunculan aplikasi sistem pembayaran pajak online ini memberikan para wajib pajak dengan begitu banyak keuntungan dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak sebelumnya.

Lalu apa saja keuntungan dari kehadiran aplikasi pajak on line e-billing ini dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak sebelumnya? Berikut adalah keunggulan dari sistem e-billing, yaitu:

  • Sistem e-billing akan menyederhanakan sekaligus memberi kemudahan dalam proses pengisian data dalam rangka membayar berbagi pajak dari para wajib pajak.
  • Sistem e-billing akan menghindari Anda dari kesalahan manusia yang biasanya sangat rawan terjadi ketika Anda melakukan pembayaran pajak secara manual baik itu melalui teller bank ataupun melalui kantor pos persepsi.
  • Dengan sistem berbasis online ini memungkinkan para wajib pajak bisa memonitor bagaimana status dari pembayaran pajak mereka.
  • Sistem on line membuat para wajib pajak lebih bisa menghemat waktu mereka dalam melakukan pembayaran pajak.
  • Dikenal jauh lebih ramah lingkungan karena sudah tidak lagi menggunakan kertas untuk melakukan pembayaran pajak yang biasanya pada proses manual harus menggunakan surat setoran pajak (SSP). Dalam sistem on linenantinya Anda akan diberikan surat setoran pajak dalam bentuk online (ESPT).

2. Aplikasi E-Filing

Berikutnya ada aplikasi pajak on line bernama e-filing. Berbeda dari e-billing, untuk aplikasi satu ini pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider atau ASP.

Dalam pengembangannya aplikasi satu ini secara resmi telah disahkan melalui PER Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor KEP-05/PJ./2005 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yaitu e-filing melalui ASP atau yang dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.

Untuk pengembangannya sendiri direktorat jenderal pajak (DJP) kemudian semakin mengembangkan aplikasi e-filing milik pemerintah ini dan membuat aplikasi e-filing dapat diakses melalui situs resmi milik direktorat jenderal pajak (DJP) dengan dasar hukum PER-1/PJ/2014 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi (OP) dengan sebuah formulir 1770S serta 1770SS yaitu dengan menggunakan sistem e-filing melalui situs resmi dari direktorat jenderal pajak.

Akan tetapi, sejak diluncurkannya modul penerimaan negara generasi 2 (MPNG2), kini direktorat jenderal pajak (DJP) telah melakukan integrasi untuk keseluruhan aplikasi dari perpajakan mulai dari e-filling hingga e-billing ke dalam situs resmi dari direktorat jenderal pajak.

Sebenarnya, situs resmi dari DJP online baru saja diluncurkan secara resmi pada tahun 2014 di mana kemunculan dari situs resmi DJP online ini juga bersamaan dengan layanan dari sistem e-filing milik pemerintah.

Keamanan Aplikasi Pajak Online

Walaupun berbasis online, tetapi Anda tidak perlu khawatir untuk masalah keamanan, apalagi aplikasi pajak on line memang disediakan secara resmi oleh direktorat jenderal pajak sehingga bisa dianggap jauh lebih aman.

Selain itu, aplikasi pajak on line ini pada umumnya didukung oleh sistem EFIN atau dikenal sebagai electronic filing identification number (EFIN).

Dengan sistem electronic filing identification number (EFIN) ini segala bentuk transaksi dari perpajakan yang dilakukan secara online baik itu yang dilakukan melalui situs dari direktorat jenderal pajak (DJP online) maupun ASP perpajakan akan terenkripsi secara aman dan sangat rahasia.

Selain itu, sistem dari perpajakan yang dilakukan secara on line ini juga membebaskan para wajib pajak dari keharusan mereka sebelumnya ketika melakukan pembayaran secara manual yaitu mencantumkan tanda tangan.

Akan tetapi, sebagai ganti dari tanda tangan baik itu DJP on line maupun ASP perpajakan akan mengirimkan sebuah kode verifikasi yang wajib untuk dimasukan oleh para wajib pajak yang akan melakukan transaksi baik itu pelaporan pajak secara online maupun melakukan pembayaran pajak secara on line. Dengan menggunakan kode tersebut, merupakan salah satu kiat agar para wajib pajak aman dan segala data tidak bisa dipalsukan.

Berbagai Layanan Aplikasi Pajak Online

Untuk saat ini, layanan aplikasi pajak on line baik itu yang telah disediakan oleh situs direktorat jenderal pajak (DJP) on line maupun yang telah disediakan oleh mitra resmi dari DJP on line di mana hal tersebut meliputi aplikasi e-filing maupun e-billing. Berikut adalah ulasan mengenai layanan aplikasi pajak on line yang sebaiknya Anda ketahui, yaitu:

  1. Aplikasi Pajak Online E-Filing

Aplikasi pajak secara online ini merupakan aplikasi yang akan menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT secara elektronik pada situs resmi dari direktorat jenderal pajak (DJP online) atau ASP (Application Service Provider).

Aplikasi e-filing pajak akan memberi kemungkinan setiap wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak mereka kapan saja dan di mana saja asal Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan baik untuk bisa mengakses aplikasi e-filing pajak.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan atau PMK RI nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT kira kira terdapat empat ASP yang telah menjadi saluran resmi dari aplikasi e-filing, antara lain:

  1. BRI
  2. Mitra Pajakku
  3. Online Pajak
  4. Sarana Prima Telematika (SPT)

Online pajak sendiri merupakan sebuah ASP yang akan memberi penawaran kepada Anda berupa layanan hitung serta setor maupun melakukan laporan pajak secara gratis.

Bahkan, untuk cara mendaftarkan diri Anda dan membuat akun pun sangat mudah hanya dengan menggunakan sistem on line pajak untuk e-filing. Tidak hanya itu, Anda pun juga bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat dengan sistem on line pajak.

2. Aplikasi Pajak Online Bulk Upload

Untuk sistem layanan pajak yang satu ini hanya bisa Anda akses setia wajib pajak melalui aplikasi pajak. Fitur ini bisa dikatakan sebagai fitur yang premium dan fitur dari e-filing unggahan massal ini merupakan aplikasi yang diberikan atau diperuntukan kepada setiap wajib pajak yang memang membutuhkan pengelolaan pajak yang tersentralisasi untuk keseluruhan cabang dan Anda hanya memerlukan satu dashboard saja.

Tidak hanya itu, hal menarik dari aplikasi e-massal mengunggah ini juga bisa mengubah file yang berbentuk CSV untuk digunakan pada beberapa NPWP (perusahaan) dan beragam jenis pajak lainnya. Anda hanya perlu melakukan satu klik dan nantinya Anda bisa mendapatkan BPE/NTTE yang sah secara sekaligus.

3. Aplikasi e-billing Pajak

E-billing merupakan sebuah aplikasi dengan mekanisme yang secara resmi telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) on line yang bisa digunakan oleh setiap para wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini baik itu secara online maupun waktu sebenarnya misalnya seperti aplikasi layanan bank persepsi maupun aplikasi pajak yang dimiliki oleh ASP.

Demikianlah penjelasan kami mengenai aplikasi pajak on line di mana aplikasi yang disediakan secara resmi oleh DJP on line ini sangat membantu para wajib pajak yang ingin melakukan laporan maupun pembayaran pajak.

Saat ini, para wajib pajak bisa melakukan hal hal yang berhubungan dengan pajak secara mudah, cepat, dan aman. Bahkan, kini sudah tersedia aplikasi pajak on line klikpajak.id di mana para wajib pajak bisa melakukan berbagai kebutuhan mengenai perpajakan mereka hanya dengan satu platform saja.

Dengan adanya aplikasi klikpajak.id ini, para wajib pajak tidak perlu lagi repot repot mengurus masalah perpajakan dengan mendatangi kantor pajak karena hanya dengan aplikasi klikpajak.id semua bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Tentunya, hal ini pun jauh lebih mudah dan efisien untuk para wajib pajak. Bahkan, fitur yang disediakan aplikasi klikpajak.id ini pun begitu lengkap dan mudah digunakan. (/par)

Artikel ini bersumber dari radarmadura.jawapos.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News