MEDAN (Waspada): Minat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih rendah hal ini terlihat baru delapan OPD dan satu BUMD yang meminta akun aplikasi E- Monev KIP Tahun 2022.

“Kemarin kita sudah melakukan Bintek pengisian Aplikasi E -Monev bagi oprator OPD, BUMD, Pemkab dan Pemko serta Desa tentang tatacara pengisian pertanyaan di aplikasi tersebut.Tujuannya adalah agar operator tidak salah dalam menginput data dalam aplikasi itu. Nah untuk masuk ke dalam aplikasi itu maka diperlukan akun. Ternyata yang meminta akun untuk hingga Jumat (19/8/2022) pukul 13.00 Wib OPD di Pemprovsu baru delapan OPD dan 1 BUMD,” kata Panitia Pelaksana E-Monev KIP Sumut Tahun 2022 Tengku Fairuz Jasmine SH, MKn (foto) kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Fairuz menegaskan delapan OPD yang sudah meminta akun itu adalah;

  1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara
  2. Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara
  3. Dinas Kesehatan Sumatera Utara
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara
  5. Dinas Perkebunan Sumatera Utara
  6. Dinas Pemuda dan Olaharga Sumatera Utara
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara
  8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumatera utara

Sedangkan untuk BUMD sebut Fairuz baru PT Dhirga Surya Sumatera utara.

Fairuz juga menegaskan masa waktu untuk pengisian Aplikasi E-Monev sampai 26 Agustus 2022, diharapkan seluruh OPD dan BUMD di jajajaran Pemprovsu bisa segera meminta akun Aplikasi E-Monev sehingga bisa dilakukan penilai oleh panitia yang nantinya akan digunakan untuk pemeringkatan apakah OPD dan BUMD dilingkungan Pemprovsu ini informatif atau tidak informatif.

Sebelumya Pj Sekda Provsu H Afifi Lubis dalam sambutannya ketika sosialisasi Pelaksanaan E Monev KIP pada Juli 2022 lalu mengharapkan seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemprovsu harus mengikuti pelaksanaan E-Monev KIP Tahun 2022 ini yang tujuannya untuk menilai sejauh mana OPD dan BUMD melaksakanan UU KIP No 14 Tahun 2008. (rel)

Artikel ini bersumber dari waspada.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News