Naik turunnya jumlah angka Covid-19 di Indonesia pekan ini membuktikan jika belum aman untuk bepergian. Maka dari itu, untuk melindungi diri ada baiknya memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat. Salah satunya yaitu membayar pajak kendaraan motor secara online. Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
– Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan : https://youtu.be/C3hilQ2i20Y
– Siap-siap GIIAS 2022 Akan Segera Hadir, Begini Cara Beli Tiket Beserta Harganya : https://youtu.be/O-ylUbNm2IQ
– Tour Keliling Bus Electric Karya Anak Bangsa : https://youtu.be/C3hilQ2i20Y
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
Anda dapat mengunjungi website resmi kami: https://otomotif.kompas.com/
Ikuti media sosial kami:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #AplikasiSignal #Signal #SamsatDigital #Samsat #KorlantasPolri #NTMC #TBPKP #PajakKendaraan #STNK #ViaOnline #ViaAplikasi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews
Artikel ini bersumber dari video.kompas.com.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News