Merdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan narkoba Internasional Jerman-Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini berdasarkan hasil operasi yang bernama Ops Anti Gedek.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini turut melibatkan atau bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai serta Ditjen Pas Kemenkumham.

“Operasi ini berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional, baik dari Malaysia, Indonesia nanti ada beberapa wilayah yang berhasil diungkap, dan jaringan ini juga melibatkan WNA,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/8).

2 dari 3 halaman

Sementara itu, Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini berawal pada 7-31 Juli 2022. Pada penangkapan pertama, sebanyak tiga orang berinisial AR, VW dan A yang ditangkap dengan barang bukti 39 butir pil ekstasi.

“Lalu kemudian dikembangkan ke kasus yang ke 39 butir tersebut, kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman yang lebih besar yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Jerman yang terisi alat makan anjing dan kucing,” sebut Krisno.

“Segera kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan teman-teman BC untuk memonitor kedatangan barang tersebut dan kami menemukan bahwa barang tersebut betul datang, namun kami menggunakan teknik tertentu untuk kasus narkotika. Kami berhasil amankan seorang laki-laki berinisial A, dimana namanya dipakai oleh seseorang bernama BA untuk menerima paket di Cirebon,” sambungnya.

Selanjutnya, tim dari Subdit I bekerjasama dengan Bea Cukai yang kemudian mengembangkan kasus tersebut. Setelah itu, mereka pun mengetahui paket itu dikendalikan oleh seorang WNA Nigeria inisial CWP dari dalam Lapas di Jawa Barat.

“Yang bersangkutan adalah terlibat kasus narkotika sebelumnya. Segera setelah itu kami bekerjasama dengan Ditjen Pass Kemenkumham dan berhasil menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Kemudian, petugas masih mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap seorang kurir dari WN Nigeria berinisial BC, pada 31 Juli 2022.

“Berdasarkan keterangannya, si WNA bekerjasama dengan MEK, DPO kami. Kami sedang kembangkan terus, mohon dukungan untuk mampu kami menangkapnya,” ucapnya.

Tak hanya berhenti disitu saja, petugas kembali mengungkap kasus narkoba pada 30 Juli 2022, di THM FOX KTV Bandung, Jawa Barat.

“Dan pada 31 Juli 2022, melakukan pengembangan di F3X Club Bandung di Jalan Braga, Kecamatan Sumur Bandung. Menahan total tersangka 9 tersangka,” ujarnya.

Saat itu, barang bukti yang diamankan berupa 318 butir XTC, 40,8 gram sabu dan 277 butir Erimin-5. “Yang melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan,” katanya.

Dari pengungkapan itu, didapat petunjuk bahwa XTC yang beredar di Tempat Hiburan Malam (THM) salah satunya bersumber dari tersangka ST alias Adi yang ditangkap pada 2 Agustus 2022 di Semarang, Jawa Tengah, bersama istrinya N.

“Karena mengedarkan pil XTC. berdasarkan pengakuan keduanya bahwa telah mengirimkan 2.080 butir XTC ke tersangka EH di Bandung,” paparnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan EH bawah ia juga memesan narkoba dari tersangka M di SurabayaJawa Timur. Kemudian, pada 5 Agustus 2022, petugas menangkap M di Apartemen Puncak Permai yang digunakan sebagai Laboratorium Clandestein memproduksi happy water.

“Happy water merupakan campuran XTC, Ketamin dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka M di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa THM di Surabaya, Semarang dan Bali,” bebernya.

Lalu, secara simultan dilakukan pengembangan kasus, yang kemudian pada 5 Agustus 2022 ditangkap terduga pelaku J sebagai orang yang memasok XTC ke M dan juga tempat hiburan malam di Surabaya.

“Berdasarkan keterangan tersangka J, yang bersangkutan membuat olahan obat mengandung Cathinone, Paracetamol, Ketamine Kristal dan pil XTC di Surabaya dan mengirimkannya ke tersangka AN di Bali,” ucapnya.

“Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2022 ditahan tersangka AN dengan bb 1 unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700 gram Cathinone di Jimbaran Bali,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita yakni 16.395 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir Erimin Five, 700 gram Cathinone, 16 sachet Happy Water 224 gram, 140 botol Ketamine ukuran 30 mili sebanyak 420 mili, dan ukuran 50 mili sebanyak 910 mili. Satu timbangan digital, satu alat press sachet, satu alat blender, satu bendel plastik klip dan satu unit mesin cetak pil.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tajin 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” tutupnya. [fik]

Baca juga:
Presiden Sayap Kiri Pertama Kolombia Ajak Dunia Perangi Narkoba
Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Deodoran ke Rutan Kelas IIB Bengkayang
Ditpolair Baharkam Polri Ungkap 16 Kasus, Total Kerugian Negara Rp40 Miliar
Ingin Enjoy, WN Malaysia Bawa Sabu Dikemas Kapsul Obat saat Liburan di Bali
Sabu Senilai Rp4,8 miliar dari Malaysia Diblender dan Dibuang ke Toilet
Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas Dikendalikan dari Lapas di Kalsel


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News