IDXChannel – Apakah Anda sudah mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 lewat HP yang mudah untuk dilakukan?

Dengan perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan hanya dengan melalui ponsel Anda tanpa harus repot-repot datang ke kantor. Anda bisa melakukan pengajuan pencairan baik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Lewat HP

Untuk melakukan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat ponsel, Anda tentunya harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui aplikasi JMO. Anda bisa mengunduhnya melalui Play Store maupun App Store mendaftarkan akun JMO Anda.

Berikut beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 lewat HP yang bisa Anda lakukan:

  1. Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di ponsel Anda
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua atau JHT
  3. Pada menu tersebut, klik menu Klaim JHT
  4. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan klaim, lalu klik Selanjutnya
  5. Pilih sebab atau alasan Anda melakukan klaim
  6. Lakukan konfirmasi dan pengecekan data kepesertaan
  7. Jika sudah benar, klik tombol Sudah
  8. Anda diharuskan melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang diberikan
  9. Selanjutnya, lengkapi data lainnya seperti NPWN dan rekening aktif untuk keperluan pencairan
  10. Di halaman Rincian Saldo JHT, Anda bisa melihat rincian saldo yang akan dibayarkan
  11. Periksa kembali data yang telah Anda masukkan, jika sudah, klik Konfirmasi
  12. Pengajuan klaim berhasil dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan status klaim melalui aplikasi JMO maupun situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Untuk syarat pengajuan pencairan akan tergantung kepada jenis klaim yang akan dilakukan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 lewat HP yang bisa Anda lakukan.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News