KOMPAS.com – Kedutaan Besar Jerman Jakarta menerima paspor Indonesia desain terbaru untuk permohonan visa ke Jerman.

“Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa,” dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemegang paspor Indonesia desain terbaru dapat melampirkan bukti pengesahan (dukungan) tanda tangan paspor ke otoritas imigrasi Indonesia agar bisa berkunjung ke Jerman.

Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Layanan pengesahan tanda tangan paspor

Menindaklanjuti hal tersebut, otoritas imigrasi Indonesia memberikan layanan pengesahan tanda tangan di halaman dukungan (halaman 4 dan 5) paspor.

Pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyampaikan, cara mendapatkan pengesahan tanda tangan di halaman dukungan tersebut.

“Verifikasi tanda tangan di halaman dukungan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara berjalan di,” ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

“Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” lanjutnya.

Berapa Lama Paspor Berlaku?


Cara mengajukan pengesahan tanda tangan paspor:

Ketika. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (dukungan) untuk paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan:

Artikel ini bersumber dari www.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News