Merdeka.com – Bisnis impor menjadi salah satu peluang usaha yang cukup menjanjikan. Namun demikian, menjadi pelaku impor tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak izin yang harus diurus dan syarat dipenuhi.

Tak heran, saat ini banyak regulasi yang tertera agar dapat melakukan impor dari luar negeri. Salah satunya, untuk menjadi importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan impor tertera bahwa ada regulasi yang harus dijalani sebelum mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Regulasi yang diubah mengenai perizinan berusaha dibidang impor adalah para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses. Hal akses ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.

Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantiya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR.

Diberikan izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

Melansir dari INSW, untuk registrasi kalian bisa mengakses ke laman web:

2 dari 3 halaman

Syarat Harus Dipenuhi

Syarat dan ketentuan untuk Pendaftaran/Registrasi Pengguna Baru

Persyaratan

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Nomor Induk Kependudukan / Paspor Penanggung Jawab

4. Email Aktif

5. Nomor Telepon Aktif

6. Surat Kuasa dari Perusahaan ke Pendaftar (maks. 1mb)

3 dari 3 halaman

Ketentuan

1. Dengan melakukan pengisian pada Form Pendaftaran/ Registrasi, Pendaftar menyatakan telah membaca dan memahami seluruh peraturan tentang penggunaan Sistem Indonesia National Single Window, serta setuju untuk tunduk dan mematuhi peraturan tersebut.

2. Pendaftar menyatakan dan menjamin kecakapan dan kewenangan untuk melakukan registrasi serta mendapatkan hak akses, maupun bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.

3. Pendaftar menyatakan dan menjamin kebenaran, kelengkapan, akurasi serta validitas data dan informasi yang disampaikan ke dalam Sistem Indonesia National Single Window.

4. Pendaftar menyatakan dan menjamin tidak memberikan dan/atau mengalihkan penggunaan hak akses kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.

5. Pendaftar menyatakan dan menjamin untuk membebaskan Lembaga National Single Window dari segala tuntutan, klaim atau gugatan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun dari pihak Pendaftar sebagai akibat dari akses ke dalam Sistem Indonesia National Single Window. [idr]

Baca juga:
Krisis Gandum, Jokowi Dorong Sagu, Sorgum dan Singkong jadi Pengganti
Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Buat Para Importir Kebingungan
Erick Thohir Soal Setop Ekspor Nikel hingga Bauksit: Kita Tidak Anti Asing
Utang Asing Indonesia Turun, ini Kata Kadin
Kemenkeu Soal Penerapan Pajak Ekspor Nikel: Masih Butuh Diskusi
BPS Ungkap Ekspor Barang Asal Jakarta Naik 39,3 Persen pada Juni 2022


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News