customer.co.id – Shopee mulai menerapkan biaya tambahan saat pengguna bertransaksi di platform. Biaya tambahan itu disebut “biaya layanan” dengan besaran Rp 1.000 per transaksi.

Biaya layanan ini akan muncul setiap pengguna berbelanja atau setiap checkout dari situs maupun aplikasi Shopee. Biaya ini mulai dibebankan kepada konsumen per 23 Oktober lalu.

Menurut deskripsi perusahaan, biaya layanan adalah “biaya yang digunakan untuk mengembangkan teknologi Shopee agar dapat melayani Pelanggan dengan lebih baik lagi”.

Dengan kebijakan baru ini, rincian biaya yang perlu dibayar pelanggan ketika bertransaksi adalah meliputi biaya produk, ongkos kirim, biaya layanan serta biaya penanganan bila menggunakan pembayaran tertentu.

Rincian biaya layanan juga akan dicantumkan dalam laman checkout, sebagaimana biaya lainnya.


Dikutip dari situs resmi Shopee, Selasa (25/10/2022), biaya layanan diterapkan pada semua produk termasuk produk digital yang ada di platformnya.

Produk digital yang dimaksud seperti kategori isi ulang (pulsa/data), tagihan, hiburan, transportasi dan akomodasi atau lainnya.

Meski demikian, terdapat beberapa produk digital yang dikecualikan, seperti kategori Keuangan, Zakat, dan Donasi. Jadi, bila membayar zakat melalui Shopee misalnya, pelanggan tidak perlu membayar biaya layanan.

Adapun bila pelanggan membatalkan pesanan, maka biaya layanan juga akan dikembalikan sesuai dengan syarat yang ditentukan perusahaan.

Biaya layanan sendiri sudah diadopsi oleh sejumlah perusahaan berbasis teknologi seperti Tokopedia , Gojek, Grab dan lain sebagainya. Dengan demikian, Shopee menambah deret perusahaan yang menerapkan biaya layanan di Indonesia.

Tokopedia juga pungut biaya layanan

Tokopedia juga memungut biaya layanan per 3 Agustus lalu. Besarannya sama seperti Shopee, yaitu sebesar Rp 1.000 per transaksi.

Biaya tersebut diterapkan untuk setiap transaksi baik yang dilakukan melalui situs maupun aplikasi Tokopedia dengan metode pembayaran apapun tanpa nominal pembelian minimum.

“Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia,” kata Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, dalam keterangan tertulis kepada KompasTekno, pada Agustus.

Namun, biaya ini dikecualikan untuk produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat, dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi, atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News