Telset.id – Aplikasi PeduliLindungi kelak tidak hanya berfungsi untuk penanganan Covid-19 saja, tetapi juga bisa digunakan untuk membeli minyak goreng curah. Kok bisa?

Selama pandemi Covid-19, aplikasi PeduliLindungi banyak diunduh oleh pengguna Android dan iOS, karena mereka harus melakukan scan QR Code di aplikasi untuk check in area publik serta transportasi umum.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat pula sertifikat vaksin Covid-19, serta beberapa fitur lain yang berkaitan dengan Covid-19. Namun, kini Pemerintah berencana untuk menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan distribusi minyak goreng.

BACA JUGA:

Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Perubahan sistem yang dimaksud adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. Sedangkan bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa beli dengan menggunakan NIK yang terdapat di KTP.

Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng sendiri ditujukan agar tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Rencananya pembelian minyak goreng di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Harga minyak eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Harga itu dapat diperoleh oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah 2.0 dan program Warung Pangan dan Gurih bagi pelaku usaha jasa logistik dan eceran.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi 

Saat ini program pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi masih dalam tahap sosialisasi dan belum diketahui kapan kebijakan akan dilaksanakan.

BACA JUGA:

Meski begitu, Anda bisa mengetahui cara melakukan pembelian minyak goreng leat tahapan berikut:

  • Datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
  • Scan QR Code yang ada di toko menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kalau muncul warna hijau di aplikasi tandanya Anda diperbolehkan untuk membeli.
  • Sedangkan kalau Anda mendapatkan warna merah maka tidak boleh membeli. Penyebabnya mungkin Anda dinilai sudah mencapai batas maksimum pembelian minyak di hari itu.
  • Sementara, bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi silakan datang ke pengecer resmi dan tunjukkan KTP Anda. Nantinya pengecer akan mendata NIK Anda.

Demikian informasi mengenai cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi. Semoga bermanfaat dan bisa Anda coba ketika kebijakan telah berlaku.

Sumber : telset.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News