JAKARTA – Peserta Kartu Prakerja mau ikut gelombang 41 bisa segera melakukan pendaftaran di website prakerja.go.id.

Pertama, pendaftar bisa membuka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan. Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.

Guys Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!

Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta. Kemudian siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.

Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika sudah bisa login, Klik “Gabung Gelombang”. Klik pada gelombang yang sedang di buka. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

5 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, ASN hingga Kades Dilarang Ikut

Selain itu, pendaftar harap memperhatikan syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 41. Di anataranya, pertama, WNI berusia 18 tahun ke atas. Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Ketiga, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Keempat, bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kelima, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

“Kesempatan gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!” tulis Instagram @prakerja.go.id.

Artikel ini bersumber dari economy.okezone.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News