TEMPO.CO, Jakarta Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara on line atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat. Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjang SKCK On line atau di kantor polisi

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan. SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Apabila dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat perpanjang SKCK

Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.idmasyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:

SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.

Fotokopi e-KTP atau SIM (1 lembar).

Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).

Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.

lulus foto resmi Latar Belakang merah ukuran 4×6 (3 lembar).

Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.

Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.

Biaya perpanjang SKCK

Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2. Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Cara perpanjang SKCK on line

Untuk cara perpanjang SKCK,  bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK on line.

Mengunjungi laman dari peramban.

Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.

Pilih Form. Pendaftaran

Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.

Kemudian klik Lanjutkan

Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.

Unggah dokumen di halaman Lampiran

Selanjutnya akan mendapat kode kode batang

Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan kode batang dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.

Tunggu proses pencetakan.

Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.

Cara perpanjang SKCK Haioffline atau datang ke kantor polisi

Bawa semua dokumen sesuai kebutuhan dalam satu folder

Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili

Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.

SKCK  akan dicetak.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Ini 4 Perbedaan Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Terbitnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Artikel ini bersumber dari nasional.tempo.co.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News