Solo

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang disosialisasikan Irjen Ferdy Sambo waktu menjabat Kadiv Propam Polri pada 22 Juni lalu mengatur segala perilaku anggota Polri dalam bertugas. Jika menemui perilaku anggota polisi yang diduga melanggar ketentuan Perpol itu, kamu bisa melapor lewat Propam Presisi. Aplikasi ini juga diluncurkan pada masa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat.

1. 4 Etika dalam Perpol No 7/2022

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di antaranya mengatur empat hal etika polisi. Yaitu, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Tiap jenis etika tersebut mengatur soal kewajiban serta larangan. Jika terbukti melanggar, anggota polisi bisa dikenai sanksi etika hingga sanksi administratif. Sanksi terberat ialah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).



2. Tentang Etika Sosial

Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.

10 Larangan dalam Etika Kemasyarakatan

Dalam Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan ada 7 hal terlarang bagi anggota polisi dalam etika kemasyarakatan, yaitu:

  1. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
  2. Mencari-cari kesalahan masyarakat
  3. Menyebarluaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
  4. Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
  5. Berperilaku, berbicara, dan bertindak sewenang-wenang
  6. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
  7. Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
  8. Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat
  10. Bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.

Cara melaporkan pelanggaran anggota Polri, silakan baca di halaman selanjutnya…

Artikel ini bersumber dari www.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News