Jakarta, IDN Times – Meski sudah teliti dalam menyiapkan perlengkapan berkendara, namun ada kalanya kita lupa membawa surat-surat penting sehingga akhirnya ditilang polisi. Situasi ini akan semakin parah jika surat tilang ternyata hilang.

Namun, kamu gak perlu panik saat surat tilangmu hilang. Sebab, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya. Untuk itu, simak cara mengurus surat tilang hilang berikut ini.

1. Cara mengurus surat tilang hilang

Ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)

Untuk mengus kehilangan surat tilang, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Ini dilakukan supaya kamu dapat segera mendapat kejelasan dokumen pribadi seperti STNK atau SIM untuk dikembalikan.

1. Dapatkan surat kehilangan di Kantor Polisi terdekat

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang.

Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, berikan surat keterangan ini, tunggu putusan, bayar denda, dan dokumen pribadimu akan dikembalikan.

2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas

Bagaimana jika kamu gak punya salinan surat tilang? Tenang saja, kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Mintalah salinan surat tilang dan ikuti mengalir-nya. Berikan pula keterangan mengapa surat tilangmu bisa hilang.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik Kamera

2. Cara mencegah surat tilang hilang

Lanjutkan membaca artikel di bawah

pilihan Editor

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara SingkatANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Musibah surat tilang hilang dapat terjadi pada siapa saja. Namun, kamu bisa mencegah terjadinya hal ini dengan melakukan beberapa langkah jitu berikut ini:

1. Dokumentasikan surat tilang

Langkah termudah untuk mengantisipasi kehilangan surat tilang adalah melakukan dokumentasi dalam bentuk foto atau video melalui handphone. Kamu juga bisa fotokopi surat tilang.

2. Segera selesaikan pengelolaannya

Ada baiknya untuk gak menunda proses pengurusan surat tilang. Ini dilakukan supaya proses tilangmu cepat selesai. Dan untuk meminimalisir surat tilang hilang.

3. Simpan di tempat yang aman

Pasti kamu memiliki sejumlah dokumen penting, kan di rumah? Karena sudah pasti aman, kamu bisa menyimpan surat tilang ini di sana.

3. Pastikan dokumen lengkap

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara SingkatIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Surat tilang yang hilang memang masih bisa diurus, namun akan jauh lebih baik jika jangan sampai ditilang. Caranya selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan berkendara seperti helm, dan selalu membawa SIM dan STNK kendaraanmu setiap kali berkendara.

Nah, itulah cara mengurus surat tilang hilang dengan mudah dan cepat. Catatan, simpan dengan baik surat apapun yang bersangkutan denganmu. Supaya gak membuatmu larut dalam masalah. Selain artikel ini, simak informasi seputar tips otomotif di IDN Times, yuk.

Baca Juga: Urus Surat Tilang di Serang Bisa COD, Caranya Gampang!


Artikel ini bersumber dari www.idntimes.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News