Jakarta

Daftar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline sangatlah mudah. Kalian bisa menggunakan cara-cara berikut ini untuk mendaftarnya.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial pemerintah yang tujuannya untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, perlu diketahui terdapat iuran yang harus dibayarkan. Iuran yang dibayar berbeda-beda tergantung dari tipe kelas yang ada.

Iuran peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yaitu:

1. Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
2. Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
3. Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (mendapat bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7000/orang/bulan)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Dilansir dari detikJabar (11/8/2022), berikut merupakan cara untuk daftar BPJS Kesehatan secara offline:

1. Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP):
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi KTP
– Foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat

3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar

4.Setelah formulir diisi, akan diberi virtual account BPJS yang akan digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat.

6. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Jawa Barat, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.

7. Cek Nomor kartu BPJS anda di laman resmi BPJS Kesehatan untuk menentukan apakah kamu sudah terdaftar BPJS atau belum.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Daftar BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di Google Play ataupun App Store.

Berikut merupakan cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

1. Download dan install aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel.

2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru

3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu pilih kolom “Saya setuju” dan klik selanjutnya.

4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik selanjutnya.

5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik ‘selanjutnya’.

6. Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik ‘selanjutnya’.

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.

8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.

9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.

10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.

11. Kamu bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara offline dan online.

(fdl/fdl)

Artikel ini bersumber dari finance.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News