Suara.com – Mutasi motor merupakan proses untuk registrasi ulang kendaraan bermotor karena pemilik kendaraan melakukan pindah domisili. Prosedur mutasi kendaraan terlebih untuk motor ini cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

Proses untuk melakukan mutasi motor tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Namun masih banyak orang yang tidak mengerti cara mutasi motor dan masih menggunakan jasa calo.

Oleh karena itu, Suara.com telah menghimpun berbagai informasi mengenai cara mutasi motor khusus untuk Anda. Simak ulasannya di bawah ini.

Persyaratan yang Diperlukan

Baca Juga:
Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo

Sebelum melakukan mutasi motor, Anda terlebih dahulu harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

1. Membawa BPKB asli dan fotocopy (2 rangkap)

2. Membawa STNK asli dan fotocopy (2 rangkap)

3. Membawa KTP asli dan fotocopy (2 rangkap)

4. Membawa faktur atau form A dan fotocopy khusus untuk badan hukum

Baca Juga:
Tak Terima Ditilang Karena Tak Nyalakan Headlamp di Siang Hari, Dua Sejoli Ini Cekcok dengan Polisi

5. Membawa kuitansi jual beli kendaraan dan materai

6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan

Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat.

Cara Mutasi Motor

1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar

2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)

4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket

5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran

6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas

7. Setelah itu, Anda diharuskan menunggu selama beberapa hari. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara

8. Apabila berkas telah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diteirma ke bagian mutasi

9. Melakukan cek fisik dan membayar sejumlah biaya

10. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat

11. Datang ke kantor Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil STNK baru dan membayar sejumlah biaya

12. Anda dapat menunggu BPKB baru dalam hitungan hari

13. Jika BPKB baru sudah terbit, bisa diambil di Samsat

Biaya Mutasi Motor

Biaya mutasi sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 antara lain.

1. Biaya cek fisik kendaraan: Rp 20.000

2. Biaya cetak BPKB baru: Rp 225.000

3. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000

4. Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000

Nah itulah informasi seputar cara mutasi kendaraan lengkap dengan persyaratan dan biaya mutasi yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News