Selain itu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya juga diterapkan pada administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Data-Data yang Perlu Diklarifikasi agar WP Bisa Gunakan NPWP 16 Digit

Namun, perlu dicatat juga bahwa NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah tata cara akses layanan DJP Online menggunakan NIK:

1. Gabung situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jangan lupa juga masukkan kode keamanan mengikuti tulisan berwarna biru pada gambar yang muncul di samping kiri.

Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP

2. Setelah berhasil Gabungubah data profil Anda dengan masuk ke menu Profil.

3. Pada menu ProfilAnda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis data yang anda perbaru termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (nomor HP dan email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

“Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini,” tulis DJP dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (4/8/2022).

One on One Lagi, PKP Diingatkan Soal Pelaporan SPT Masa & Faktur Pajak

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.

5. Khusus bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan Data ditemukan dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Sah. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

NIK Wajib Pajak Bakal Jadi Common Identifier di Sistem Baru DJP

“Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP On line. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200,” tulis DJP kembali. (sap)


Artikel ini bersumber dari news.ddtc.co.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News