IDXChannel – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap mengambil langkah ke jalur hukum untuk melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online legal milik para anggotanya.

Tindakan replikasi tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dugaan replikasi atau pencatutan ini dirasa merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal. Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.

“Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola. Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sunu dalam keterangan pers, Senin (15/8/2022).

Dia menjelaskan, replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.

Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners selaku kuasa hukum atau penasihat afiliasi AFPI dan 17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin yang menjadi korban menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tutur Mandela.

Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.

“Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi dimasyarakat,” jelasnya.

AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama. AFPI juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjol ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjol legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News