KOMPAS.com – Facebook meluncurkan program monetisasi terbarunya, yakni “Music Revenue Sharing”. Seperti namanya, program ini memungkinkan para kreator konten di Facebook mendapatkan komisi, apabila mereka menggunakan sejumlah musik populer berlisensi yang terdaftar di Facebook.

Artinya, kreator konten kini bisa memonetisasi video mereka menggunakan sejumlah musik yang telah dilisensi Facebook, tanpa harus khawatir terkena sanksi atau demonetisasi video.

Menurut Facebook, program berbagi keuntugan ini baru pertama kali hadir di industri musik. Sebelumnya, penggunaan musik berlisensi hanya menguntungkan si pembuat musik saja, selain platform yang mencantumkannya.

Baca juga: Induk Facebook Digugat Perusahaan Bernama Meta

“Program ini memungkinkan kreator konten dan pemegang hak cipta atau pembuat musik mendapatkan uang dari video di Facebook,” tulis Facebook, dikutip KompasTekno dari Facebook.com, Rabu (27/7/2022).

Nantinya, bentuk monetisasi dari program Music Revenue Sharing adalah berupa iklan yang akan dilihat pengguna yang menonton video dengan latar belakang musik yang berlisensi di Facebook.

Kreator konten video tersebut lantas akan mendapatkan porsi 20 persen dari pendapatan iklan tersebut, di mana pemegang hak cipta musik, begitu juga Facebook akan mendapatkan porsi pendapatan terpisah.

Baca juga: Tampilan Beranda Facebook Dirombak, Jadi Lebih Mirip TikTok

Adapun beberapa musik yang bisa dipakai kreator konten untuk monetisasi video adalah musik-musik populer yang dibawakan oleh Post Malone, Tove Lo, Grupo La Cumbia, Leah Kate, Bicep, dan masih banyak lagi.

Syarat monetisasi Music Revenue Sharing

CNET ilustrasi Facebook

Menurut Facebook, program Music Revenue Sharing ini sudah tersedia dan bakal digelontorkan secara bertahap ke seluruh kreator konten Facebook secara global mulai hari ini.

Untuk mendapatkan “cuan” dari program Music Revenue Sharing, kreator konten harus memenuhi seluruh aturan yang tercantum dalam Community Standards dan Music Guidelines di Facebook.

Selain itu, kreator konten harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Facebook, terutama terkait monetisasi konten. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Video harus memiliki durasi 60 detik atau lebih.
  2. Musik yang dipakai harus terdaftar dalam pustaka Facebook Licensed Music.
  3. Video yang diunggah harus ada elemen visualnya.
  4. Musik yang dipakai tidak boleh dijadikan elemen visual atau tujuan utama dalam pembuatan video.

Baca juga: Tanda-tanda Facebook Alihkan Fokus, dari Konten Berita ke Kreator dan Metaverse

Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka bisa langsung mengunggah video yang dibekali dengan musik berlisensi melalui laman Facebook atau Creator Studio.

Penting untuk diingat pula bahwa program Music Revenue Sharing ini hanya berlaku di Facebook. Belum diketahui apakah Instagram akan mengadopsi program yang sama di untuk jenis konten video macam Reels atau tidak.

Dapatkan update berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini bersumber dari tekno.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News