customer.co.id – Seorang perempuan asal Pangalengan, Jawa Barat, berinisial AA (35) menjadi korban penipuan investasi kripto “ pig butchering “. Fenomena pig butchering scam adalah salah satu skema penipuan investasi kripto dengan mekanisme manipulasi sosial (social engineering) yang saat ini sedang marak dan menjadi sorotan biro investigasi federal AS (FBI).

Istilah pig butchering diambil untuk menggambarkan mekanisme penipuannya, di mana peternak akan menggemukkan babi sebelum disembelih agar menghasilkan daging yang banyak.

Nah, dalam kasus penipuan kripto, penipu digambarkan sebagai “peternak”, sedangkan korban direpresentasikan sebagai “babi yang digemukkan” sebelum dieksekusi atau ditarik asetnya sebanyak mungkin.

Setelah ditarik asetnya, korban akan dibiarkan merana lantaran tidak bisa mendapatkan hasil investasi kripto, seperti yang dijanjikan.

Di masa “ternak” alias pendekatan, korban akan dicekoki dengan segala janji manis, seperti mendapatkan untung melimpah dari investasi kripto. Pelaku akan membujuk korban untuk berinvestasi di suatu platform kripto bodong.

Setelah korban berinvestasi cukup banyak, dan tujuan si penipu telah tercapai, investor akan “disembelih” dengan cara mengambil semua aset yang diinvestasikan. Korban pun tidak akan mendapat keuntungan apa pun dari investasi tersebut.

Berawal dari DM IG

Seperti itulah yang terjadi pada AA belum lama ini. Penipuan pig butchering yang dialaminya bermula dari pesan direct message Instagram (DM IG) dari akun yang mengaku sebagai orang Korea Selatan.

Akun tersebut membuat profil yang menunjukkan keglamoran dan gaya hidup mewah. AA pun merespons pesan tersebut, lalu komunikasi keduanya berlanjut ke platform WhatsApp.

Selama pendekatan, AA dan pelaku saling bertukar informasi kegiatan sehari-hari, usaha apa yang digeluti, dan informasi lain. Sebetulnya, AA sempat curiga lantaran akun yang mengaku orang Korea ini menutup kolom komentar di setiap unggahannya. Akun tersebut juga tidak pernah ditandai (tag) di unggahan orang lain, sebagaimana kebanyakan akun “normal”.

Akan tetapi, kecurigaan itu sirna lantaran sikap pelaku yang ramah selama pendekatan dengan AA. AA semakin merasa yakin setelah melakukan video call dengan “si orang Korea” itu.

“Awalnya aku juga ragu, cuman aku lihat orangnya di Instagram sama dengan yang melakukan video call,” kata AA ketika dihubungi KompasTekno beberapa waktu lalu.

Setelah cukup dekat, pelaku juga membagikan kisah pilu yang pernah dialaminya, bagaimana dia melaluinya, hingga bisa meraup kesuksesan dengan berinvestasi kripto. Pada satu titik, pelaku mulai membujuk AA untuk berinvestasi kripto agar sesukses dirinya.

“Dia bilang, ‘Mau enggak diajarin investasi kripto biar kamu bisa kayak aku?’. Siapa yang enggak mau, soalnya kalau lihat di Instagram-nya, orang Korea ini hedon (punya gaya hidup mewah),” cerita AA.

AA sempat menolak lantaran suaminya pernah merugi akibat berinvestasi kripto. Namun, pelaku tak gentar membujuk AA untuk membuka akun di platform investasi kripto bodong yang sudah dirancang sedemikian rupa.

“Coba deh, kamu buka dulu ini link bitmartch.net. Coba kamu tap (ketuk) ini, tap ini, daftarin nomor KTP dan e-mail. Coba aja masukin 200 dollar AS,” kata AA mengingat-ingat arahan dari pelaku yang masih terekam jelas di kepalanya.

“Aku tuh ngikutin aja maunya dia. Padahal, itu kondisinya sudah hampir tengah malam waktu itu,” kata AA, menceritakan dirinya bak dihipnotis dan mengikuti semua arahan si orang Korea itu.

AA lantas menuruti kemauan pelaku dan memasukkan uang investasi senilai 200 dollar AS (sekitar Rp 3 juta) untuk kali pertama. Saat melakukan transfer, AA diarahkan untuk mengirim uang investasi ke CIMB Niaga atas nama orang Indonesia. Dia pun curiga karena platform itu seharusnya berskala internasional.

“Kata ‘si orang Korea’, rekening itu adalah perwakilan Bitmartch yang ada di Indonesia. Dan aku bodohnya ngikut aja gitu apa kata dia. Malam itu juga, aku top up 200 dollar AS, cuman sekitar Rp 3 jutaan waktu itu,” kenang AA.

Pelaku mengatakan, AA akan mendapatkan keuntungan 3-8 persen dari setiap transaksi. Walhasil, dia pun tergiur untuk berinvestasi lebih banyak lagi.

“Selama empat hari aku terus diajakin sama dia. Dari 200 dollar AS, total aset punya aku jadi 260 dollar-anlah. Dipikir-pikir di situ siapa sih yang enggak terbuai, cuman modal tap-tap doang, kan lumayan keuntungannya sambil diam (tanpa usaha berarti),” kata AA.

Setelah yakin investasinya membuahkan hasil, AA dipaksa untuk mencairkan sejumlah aset di bitmartch.net.

Ini adalah modus lanjutan yang dilakukan penipu untuk meyakinkan korban bahwa platform tersebut tepercaya, sesuai janjinya. Dengan begitu, korban akan rela menaruh investasi sebanyak mungkin.

Pada percobaan pertama, AA pun mencoba mencairkan asetnya di platform bitmartch.net senilai Rp 700.000.

Ih bener masuk ke rekening. Terus besoknya, aku coba tarik lagi senilai Rp 20 juta, bener itu masuk ke rekening aku. Nah, di situ, kan timbul kepercayaan ya aku sama dia,” kata AA.

Berinvestasi lebih banyak

Lantaran yakin bahwa platform itu tepercaya, AA semakin tergiur untuk memperbanyak investasinya. Dia pun menjual perhiasan dan menggadaikan mobil untuk berinvestasi.
Totalnya pada saat itu sekitar Rp 92 juta.

Tak lama kemudian, pelaku melakukan manuver lain. Pelaku mengatakan bahwa platform bitmartch juga menyediakan pinjaman 30.000 dollar AS (sekitar Rp 458,6 juta) tanpa bunga.

Tertarik dengan penawaran itu, AA lantas memotret KTP miliknya bolak-balik dan menyerahkan kepada customer service (CS) bitmartch untuk mengajukan pinjaman 30.000 dollar AS.

Tak lama, pinjaman itu masuk ke aset akun AA di bitmartch.net. Ketika itu, aset AA menggelembung menjadi 36.921 USDT setara 36.921 dollar AS, atau bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp 564 juta.

“Gila dong, aku senanglah ya waktu itu. Aku pikirnya, nanti tinggal tarik aset aja dua hari sebelum jatuh tempo. Setelah itu, uangnya kan tinggal aku masukin untuk bayar pinjaman,” kata AA.

Benar saja, H-2 sebelum jatuh tempo, AA mengajukan pencairan aset untuk membayar pinjaman 30.000 dollar AS tadi. Sayangnya, aset tersebut tidak bisa dicairkan sama sekali.
Sebab, AA masih memiliki pinjaman yang harus dilunasi terlebih dahulu, barulah asetnya dijanjikan bisa ditarik.

Beban AA semakin bertambah lantaran apabila lewat jatuh tempo pengembalian pinjaman, AA akan dikenai denda 1 persen dari nilai aset, atau sekitar Rp 7 juta-Rp 8 juta.

Duh, aku pusing dong ya. Di situ duit aku sudah besar, sudah duit mobil dan duit perhiasan masuk ke situ semua. Masa iya nih enggak diperjuangin? Bodohnya aku, masih lurus aja gitu enggak kepikir ini penipu atau gimana,” kata AA

AA masih berusaha mencairkan asetnya. Satu-satunya cara yang terlintas saat itu adalah meminjam uang. AA lantas memberanikan diri untuk meminjam uang ke kenalannya senilai Rp 400 juta untuk membayar pinjaman.

Di tengah kebingungan AA, pelaku tiba-tiba datang dan menawarkan bantuan untuk membayarkan pinjaman AA di bitmartch.net senilai 10.000 dollar AS (sekitar Rp 152,8 juta).

Si pelaku juga menekan AA agar segera membayar sisa pinjaman 20.000 dollar AS.

Udah, waktu itu malam-malam aku bayar ke platformnya 20.000 dollar AS setara lebih dari Rp 300 juta,” kata AA.

Rekening atas nama orang Indonesia

AA mengatakan, setiap kali transfer uang ke bitmartch.net, dia harus mengirim uang ke beberapa rekening berbeda atas nama beberapa orang Indonesia.

Kendati demikian, AA tidak menganggap ini pertanda bahaya serius karena percaya dengan bualan si orang Korea yang menyebutkan bahwa rekening tersebut merupakan perwakilan Bitmartch di Indonesia.

Setelah peminjaman dilunasi, akun AA kembali normal. Dia pun berencana mencairkan asetnya senilai 35.000 dollar AS dari total asetnya yang kala itu bernilai 48.500 dollar AS (sekitar Rp 741,4 juta).

Sayangnya, setelah pengajuan ke CS bitmartch.net, permohonan pencairan aset ditolak.
Dalam sebuah e-mail yang diterima, akun AA dibekukan karena terdeteksi melakukan pencucian uang.

Semakin buruk, AA justru diharuskan membayar 50 persen dari total asetnya saat itu jika ingin akunnya betul-betul pulih dan aset bisa dicairkan.

“Waktu itu, kalau enggak salah aku harus bayar Rp 360 juta lebihlah. Gila dong ya, aku juga kemarin uang bekas pinjam, sudah menggadaikan mobil, sudah jual perhiasan, sekarang mesti ngadain lagi uang segitu kan,” kata AA dengan nada yang agak tinggi karena teringat dirinya ditipu ratusan juta rupiah.

“Eksekusi”…

AA semakin tertekan. AA belum sadar bahwa dia sedang “disembelih” pelaku pig butchering.
Dia masih mencoba mencari pinjaman dari kenalan hingga terpikir untuk menggadaikan sertifikat rumah. Tidak cuma itu, posisi AA semakin terjepit karena pelaku semakin mendesak AA untuk segera membayar uang Rp 360 juta tadi.

“Kalau kamu enggak beresin kredit ini, nama kamu bakal jelek. Anak-anak kamu enggak bakal bisa kuliah di universitas yang bagus. Kamu enggak bisa ke luar negeri, kamu bakal didatengin debt collector (penagih utang),” kata AA menirukan ancaman pelaku, yang dideskripsikannya sebagai sesuatu yang “sangat menyeramkan” baginya.


Karena bingung, AA lalu curhat dengan beberapa teman dan perlahan keyakinannya soal investasi kripto itu mulai goyah. Akan tetapi, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih.

Setelah merugi ratusan juta rupiah, AA baru mengetahui bahwa platform bitmartch.net adalah platform bodong yang meniru platform kripto exchange bitmart.com.

Kecurigaan itu muncul lantaran AA hanya bisa login ke akunnya lewat link yang diberikan “si orang Korea” tadi dengan URL https://www.bitmartch.net.

Di toko aplikasi Google Play Store, ada aplikasi bernama “Bitmart: Buy Bitcoin & Crypto” dari pengembang GBM Foundation Compani. Aplikasi trading mata uang kripto ini memiliki total download lebih dari 1 juta kali.

Namun, ketika aplikasi tersebut diinstal, AA tidak bisa melakukan login akun dan password yang biasa ia gunakan di platform bitmartch.net.

Di titik inilah AA baru menyadari bahwa dia menginvestasikan seluruh uangnya di platform bodong, yang menyaru sebagai platform trading layaknya Bitmart.

Hal ini bisa juga terjadi pada platform crypto exchange lain, seperti Indodax, Binance, dan sebagainya.

AA mengaku bahwa dia telah rugi secara materiil hingga hampir 37.000 USDT atau setara 37.000 dollar AS (kira-kira Rp 565,7 juta). Seluruh uang ini merupakan modal yang AA masukkan ke platform bodong bitmartch.net dalam waktu tiga minggu saja.

Sudah lapor polisi, tapi…

Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan kripto, AA lalu melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Akan tetapi, AA justru diminta untuk mengikhlaskan uang Rp 500 juta yang sudah raib.

Alasannya, menurut pihak kepolisian, kasus penipuan seperti yang menimpa AA bukan satu atau dua kali saja terjadi, melainkan sudah banyak dan kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

AA menceritakan, Polda Jabar bisa saja membantu untuk mencari pemilik rekening atas nama orang Indonesia, yang diduga menjadi pengepul uang investasi kripto bodong ini.

“Kalau misalnya lapor ini bisa dibantu, cuman nanti bakal bolak balik dimintain keterangan dan bakal diminta dana buat operasional pencarian,” kata AA menceritakan respons pihak berwajib.

Menurut kepolisian, apabila AA membuat laporan resmi, pihak berwajib bisa menelusuri pemilik rekening atas nama orang Indonesia. Namun, menurut mereka, dalangnya tetap saja di luar negeri.

“Kita terbentur aturan hukum yang berbeda. Kalau pun dapat (ditangkap), kita di sini cuma dapat admin sama si pemilik rekeningnya saja. Itu aja paling dimasukin ke penjara aja, enggak akan bisa ganti uang. Mereka pasang badan, soalnya uangnya udah di transfer ke luar negeri,” kata AA.

Jadi Kepolisian menyarankan kepada AA untuk mengikhlaskan uangnya, mulai membereskan utang-utang, dan kembali menyehatkan mentalnya.

“Aku kan kasarnya orang kampung, orang gunung, cuma petani kopi. Buat aku, uang segitu susah banget nyarinya. Aku sempet kepikiran mau bunuh diri lho kemarin-kemarin. Cuma aku pikir, konyol kalau mau bunuh diri cuma gara-gara uang segitu,” kata AA.

Setelah merugi Rp 500 juta dan mental yang terpuruk, AA kini mencoba mengikhlaskan dan mengambil hikmah dari musibah yang dialaminya. Selain itu, AA juga masih berupaya membayar semua utang, salah satunya dengan menggadaikan sertifikat rumah.

AA tidak ingin kasus ini menimpa orang lain. Dia berpesan agar orang-orang lebih waspada dengan iming-iming investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang instan. Ada baiknya untuk mencari tahu lebih dulu seluk-beluk platform investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News