Jakarta

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut berada di pekarangan rumah sebelum peristiwa penembakan terjadi. Irjen Ferdy Sambo kemudian meminta Yoshua untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Agus mengatakan Yoshua kemudian masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujarnya.

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Terbaru, Polri baru saja menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

(dek/idh)

Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News