Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, tentu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Fungsinya agar nomor telepon bisa digunakan di smartphone dan meminimalisir penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti modus penipuan atau pemerasan.

Registrasi nomor telepon tidak hanya diwajibkan untuk pelanggan Telkomsel saja, namun juga berlaku untuk seluruh operator seluler yang terdaftar di Indonesia.

Nah, bagi detikers yang kebetulan baru saja membeli kartu perdana Telkomsel kini bisa melakukan registrasi dengan mudah lho. Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini yuk.



Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Saat ini kamu bisa melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel dengan mudah melalui SMS. Biar nggak bingung, simak cara-caranya di bawah ini:

1. Registrasi Melalui SMS

Dilansir situs resmi Telkomsel, bagi detikers yang ingin melakukan registrasi kartu perdana baru Telkomsel dapat dilakukan dengan ketik REGNIK#Nomor KK (Kartu Keluarga)# lalu kirim ke 4444.

Sebagai contoh: REG 12345678910111213#1211109876543210# lalu kemudian kirim ke 4444.

Nah, cara di atas adalah melakukan registrasi bagi pemilik kartu perdana baru Telkomsel. Lantas bagaimana dengan pelanggan lama Telkomsel? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Untuk registrasi kartu perdana Telkomsel bagi pengguna lama caranya adalah mengirim SMS dengan format ULANGNIK#Nomor KK# kemudian kirim SMS ke nomor 4444.

Misalnya seperti ini: ULANG 12345678910111213#1211109876543210# lalu kamu tinggal kirim ke 4444.

2. Kesulitan saat Registrasi, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila detikers mengalami kesulitan saat melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel, kamu bisa menghubungi secara langsung call center ataupun media sosial Telkomsel di bawah ini:

  • Call Center Telkomsel: 188
  • Email : [email protected]
  • Twitter: @Telkomsel
  • Facebook: Telkomsel
  • Instagram: @telkomsel
  • TikTok: telkomsel

Atau kamu juga bisa menggunakan layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin layanan mandiri MyGraPARI, mengunjungi situs resmi Telkomsel, dan aplikasi MyTelkomsel di smartphone kamu.

Adakah Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK?

Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu, baik itu pelanggan baru maupun pelanggan lama. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mana registrasi kartu pelanggan sudah dilakukan sejak 31 Oktober 2017 silam.

Lalu, mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 dalam hal ini Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedikit informasi untuk detikers, registrasi secara langsung hanya bisa dilakukan untuk tiga nomor pelanggan per satu NIK. Registrasi nomor keempat dan seterusnya dapat dilakukan di gerai Telkomsel di masing-masing kota.

Selain itu, kamu juga bisa unreg kartu Telkomsel bagi pelanggan yang merasa nomor prabayar yang sudah diregistrasi tidak sesuai atau ingin mengganti nomor tersebut dengan nomor lain. Caranya cukup mudah, pelanggan cukup mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format ketik UNREG#NIK atau melalui menu akses *444# lalu pilih menu nomor 3 (UNREG).

Manfaat dan Tujuan Registrasi Kartu Prabayar

Pemerintah bersama Kominfo sudah mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon menggunakan NIK sesuai KTP. Tapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan registrasi baik dari pemilik nomor baru maupun pelanggan lama.

Padahal registrasi nomor telepon itu penting lho detikers. Melansir dari situs Kominfo, aturan registrasi ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 silam. Tentu ada tujuan dan manfaat dari registrasi nomor telepon yaitu:

  1. Untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif, dan hate speech.
  2. Dengan dihubungkannya nomor telepon selular dengan data di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminal.
  3. Bentuk perlindungan langsung terhadap konsumen agar dapat terhindar dari penyalahgunaan data serta hal-hal yang merugikan konsumen di kemudian hari.
  4. Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler misalnya untuk transaksi online dan lain sebagainya.
  5. Sanksi bagi Pelanggan yang Tidak Melakukan Registrasi

Tentu ada sejumlah sanksi yang menanti bagi para pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi. Dilansir dari situs resmi Telkomsel, berikut sejumlah sanksinya:

  1. Untuk calon pelanggan yang baru membeli kartu perdana, kalau tidak didaftarkan maka kartu tidak dapat aktif.
  2. Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap yaitu:
  • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
  • Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Nah itu dia detikers cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah dan cepat. Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, jangan lupa segera lakukan registrasi ya!

Simak Video “5 Browser untuk Menjelajah Deep Web
[Gambas:Video 20detik]
(ilf/fds)

Artikel ini bersumber dari www.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News