Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (1/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Guru SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, yang diduga memaksa salah seorang siswi baru berjilbab terancam terkena sanksi. Saat ini investigasi kasus itu masih dilakukan oleh Disdikpora buatan sendiri.

“Jadi Disdikpora sekarang sedang melaksanakan pemeriksaan investigasi terhadap proses itu dugaan terhadap perundungan itu,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (3/8).

Aji menjelaskan nantinya dari hasil investigasi dinas itu akan disimpulkan apakah terdapat pelanggaran. Dinas juga akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

“Nanti, kan, dari Dinas Pendidikan akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada sampai dengan level apa karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya,” katanya.

Sanksi itu beragam, bisa diberikan oleh dinas atau diberikan oleh gubernur.

“Ada yang sanksi bisa diberikan oleh Dinas Dikpora, ada sanksi yang harus diberikan oleh gubernur. Nanti tergantung dari hasil investigasi yang mereka lakukan. Kalau itu harus ditangani oleh pemda, maka nanti Dinas Pendidikan akan mengirimkan surat kepada pemda bahwa pelanggarannya adalah pasal ini,” katanya.

“Pasal ini itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai yang ada di pemda. Tapi mereka yang akan mengidentifikasi dulu salah enggak, kalau ada salah salahnya di mana dan seberapa,” jelas Aji.

Intinya, Aji menegaskan, jika ada kesalahan guru, pasti ada sanksi dan sekolah negeri tidak bisa memaksa siswi berhijab.

“Tergantung pilihan dari siswa dan orang tua. Tapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan. Nah, kalau kemudian tidak ada pilihan, siswa semuanya harus berjilbab, kan ada yang tidak muslim, ya enggak boleh. Kalau sekolahnya ciri khas agama itu beda. Kalau sekolahnya ini sekolah negeri, ya umum,” pungkasnya.

Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Agung Istianto di Kantor Disdikpora DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan, Agung Istianto, mengatakan bahwa Guru BK memang sempat memakaikan jilbab ke siswi tersebut. Namun hal itu atas seizin siswi dan hanya sekadar tutorial.

“Itu hanya tutorial, ketika ditanya siswanya belum pernah memakai jilbab dan dijawab nggak. Oh belum. Gimana kalau kita tutorial dijawab mengangguk (mengangguk) iya,” kata Agung usai rapat di Disdikpora DIY, Senin (1/8).

Dia menjelaskan jilbab yang dikenakan ke siswi tersebut juga diambil dari ruangan guru BK tersebut. Saat itu juga telah ada komunikasi guru BK dan siswi.

“Memang ada komunikasi antara guru BK dengan siswanya dan siswanya mengangguk boleh (dipakaikan jilbab),” bebernya.

Soal informasi bahwa guru mengeluarkan kata-kata yang tak pantas seperti “orang tuamu enggak pernah salat ya” ke siswi itu, Agung membantahnya. Dia mengatakan tidak ada hal yang kasar yang dilakukan guru saat itu.

“Nggak. Tidak mungkin (tidak),” katanya.

Menurutnya, tutorial seperti itu tidak boleh diajarkan oleh guru agama. Jadi, guru BK pun diperbolehkan mengajar.

Artikel ini bersumber dari kumparan.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News