Suara.com – Epic Games akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Nama Epic Games pun sudah terdaftar di situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Minggu (14/8/2022), Epic Games Store (store.epicgames.com) didaftarkan oleh Epic Games International S.A R.L., Bertrange, Root Branch per 9 Agustus 2022.

Situs Epic Games pun kini sudah bisa dikunjungi, berbeda dari sebelumnya yang masih diblokir Kominfo.


Ketok Palu, Kominfo Pastikan ASO Tahap Terakhir Tetap 2 November 2022

Pengguna bisa membeli beberapa game populer seperti Fall Guys hingga Fortnite.

Platform distribusi game lain seperti Steam pun terpantau sudah mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Fortnite. [amrothman/Pixabay]

Situs steampowered.com kini sudah didaftarkan Valve Corporation, bersama game lain seperti COUNTER-STRIKE: GLOBAL OFFENSIVE (CS:GO) dan Dota 2 per 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika telah meminta Epic Games untuk mendaftarkan platformnya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

Maka, Epic Games tak lagi diblokir dan bisa diakses.


WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat

“Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar,” kata Plate di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Bahkan Kominfo juga melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait di mana kantor pusat PSE tersebut berada.

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].
Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

“Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka,” tuturnya.


Sumber : news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News