IDXChannel – Beberapa cara cek pajak kendaraan online bisa Anda lakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.

Tentunya, lewat cara ini juga Anda bisa melakukan dengan mudah dan tidak ribet. Anda juga tidak perlu mengantri atau ribet mendatangi kantor Samsat sehingga memangkas waktu Anda.

Selain itu, melalui hal ini, Anda juga bisa dengan mudah memperhitungkan estimasi pajak yang nantinya Anda bayarkan.

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.

Seperti dijelaskan di atas, syarat cek pajak kendaraan tentunya Anda perlu menyiapkan dua dokumen penting, yaitu identitas diri dan dokumen kendaraan Anda.

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Caranya yakni:

  1. Buka browser di HP Anda.
  2. Masuk ke link formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  3. Klik “Cek Sekarang”.
  4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  5. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News