Sedang berlangsung Kegiatan Uji Publik Aplikasi Ampuh bertempat di ruang OR lantai 5 Itjen Kemenag pada Selasa (2/8/22)

Jakarta (ItjenNews) – Selasa (2/8), Subbagian Hukum Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan uji publik aplikasi ampuh. Ampuh merupakan akronim dari Analisis Mengenai Produk Hukum pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang terintegrasi dengan situs web Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Jenderal selaku APIP dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan yang semula sebagai penjaga bergeser menjadi pembina, konsultan, pendeteksi dini (peringatan dini) dan penjamin mutu (kualitas asuransi).

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Inspektur Wilayah IV, Kastolan. Dalam penyampaiannya Kastolan menjelaskan Peran pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dalam hal ini dapat diwujudkan dengan bimbingan dan konsultasi dalam aplikasi ampuh.

“Aplikasi ampuh sebagai langkah Inspektorat Jenderal dalam mengadopsi dan mengembangkan sistem e-government yang sedang digalakkan oleh Pemerintah. Konsultasi tersebut merupakan wujud kesadaran kedua belah pihak bahwa pengawasan internal adalah bagian dari manajemen yang dapat membantu tercapainya tujuan organisasi”, tutur Kastolan.

“Dalam hal ini kita ingin memangkas waktu, agar peran konsultansi Itjen terhadap satker berjalan semestinya. Semoga setelah uji publik ini, tahun depan aplikasi ampuh sudah meluncurkan di seluruh satuan kerja Kemenag”, sambungnya.

Selanjutnya, para peserta uji publik terdiri dari Analis Kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Para Auditor Wilayah IV, dan pelaksana pada Subbagian Hukum serta pelaksana dari Inspektorat Wilayah IV.

Kemudian satuan kerja dibawah naungan Inspektorat Wilayah IV akan menjadi peserta uji publik berikutnya. Pelayanan aplikasi ampuh meliputi bidang tugas dan fungsi, bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran, bidang kepegawaian, bidang penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Selanjutnya akan disusun petunjuk pelaksanaan analisis, kajian dan evaluasi permasalahan hukum serta Peraturan Perundang-undangan bidang pengawasan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama diharapkan agar setiap permasalahan yang ditemui oleh masyarakat dan ASN pada Kementerian Agama dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat.

Kontributor: Desi Hariati

Redaktur: Nurul Badruttamam

Artikel ini bersumber dari itjen.kemenag.go.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News