Suara.com – Korban dari kasus penipuan investasi opsi biner yang dilakukan Doni Salmanan alami kerugian hingga Rp 24 miliar. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Doni Salmanan di dalam sidang perdana Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

“Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex,” kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di persidangan.

Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, mengikuti sidang secara daring yang digelar PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Bagus Rizal]

Menurut jaksa, ada 142 orang yang jadi korban penipuan berkedok investasi tersebut. Mereka ada yang rugi jutaan sampai miliaran rupiah.

Modus Doni Salmanan melakukan penipuan itu berawal dari ajakan berinvestasi lewat sebuah video yang diunggah di kanal Youtube King Salmanan. Selain mengajak, Doni juga menyertakan tautan agar korban mendaftar dan berinvestasi di aplikasi Quotex.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Lakukan Penipuan Investasi Rp 24 Miliar!

Sementara, empat video yang diunggah Doni Salmanan mengandung unsur berita bohong.

Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Usai mendaftar, calon investor dimasukkan ke dalam grup Telegram oleh Doni Salmanan. Di sana, Doni lebih detail menjelaskan bagaimana cara investasi di aplikasi tersebut.

“Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian,” kata jaksa.

Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

(Di antara)

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Doni Salmanan Didakwa Penyebaran Berita Bohong


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News