SuaraPemerintah.ID – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu atau Lamansitu. Peluncuran dilaksanakan secara hibrida di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,hari ini, Kamis(11/9).

“Aplikasi Lamansitumerupakan aplikasi berbasis daringyang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang,sepertiinformasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB)yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutubarang,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menjelaskan,NPB menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini,terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB.

Pentingnya NPB dalammenjamin ketertelusuran barang dan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang yang tidak sesuai SNI tercantumdalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Harapan kami,melalui aplikasi Lamansitumasyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait NPB melalui berbagai media elektronik seperti telefon seluler, tablet, komputer,dan lain sebagainya. Masyarakat dapat memeriksa keaslian NPB yang tercantum pada barang atau kemasan dengan melakukan pencarian berdasarkan NPB, jenis produk, merek, dan nama perusahaan,”ujar Veri.

Artikel ini bersumber dari suarapemerintah.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News