IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik) pada Selasa (9/8/2022).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan, aplikasi tersebut diluncurkan demi memudahkan pelaporan badan usaha penyedia tenaga listrik secara rutin kepada pemerintah.

“Badan usaha wajib menyiapkan laporan pelaksanaan secara berkala untuk usaha penyediaan tenaga listrik. Ketentuan tersebut secara detail diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan,” kata Ida saat Launching AMPERE Gatrik, Selasa (9/8/2022).

Ida mengatakan peraturan menteri tersebut merupakan wujud amanah pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pihaknya menyediakan layanan untuk mempermudah badan usaha subsektor ketenagalistrikan.

Pasalnya, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada pemerintah.

“Kondisi saat ini pelaporan kegiatan usaha ketenagalistrikan masih dilakukan secara tertulis melalui surat, baik fisik maupun email. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaporan juga masih harus diinput secara manual yang memakan waktu,” jelas Ida.

“Dapat dibayangkan dengan banyaknya pemegang perizinan berusaha, kegiatan evaluasi menjadi kurang efektif dan efisien dalam mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” tambahnya.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News