Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis atau Bimtek di Jakarta 23- 25 Juli 2022 lalu.

“Tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU dengan Parpol calon peserta Pemilu. Selain itu juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stake holder, para pemangku kepentingan, serta bakal calon Parpol peserta Pemilu, agar mengerti dan memahami proses pendaftaran, hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU atau KIP, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” ungkap Sofyan.

• KIP Aceh Ingatkan Batas Akhir Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 14 Agustus 2022

Jadi, kata Sofyan, sosialisasi ini sangat penting dan perlu untuk diketahui calon Parpol Peserta Pemilu, sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran, dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual calon peserta Pemilu nantinya.

KIP atau KPU selaku penyelenggara Pemilu di Republik ini, ungkap Sofyan, telah mengupayakan dan mengusahakan berbagai kemudahan dalam setiap proses yang akan dihadapi pada Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Aplikasi SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik, sehingga Partai Politik calon peserta Pemilu tidak perlu lagi ribet dan disibukkan dengan tumpukan kertas yang menggunung untuk diantarkan dan diserahkan ke kantor KIP, seperti Pemilu sebelumnya.

Tugas KIP Kabupaten Aceh Timur, sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota dalam proses pendaftaran Partai Politik, jelas Sofyan yaitu meliputi proses verifikasi faktual.

• Mualem Targetkan Partai Aceh Raih 70-80 Persen Kursi di DPRA pada Pemilu 2024

Sedangkan untuk verifikasi administrasi baru dapat dilaksanakan atas dasar perintah KPURI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

“Intinya, seluruh proses tahapan pendaftaran hingga penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dapat termonitor dalam Aplikasi SIPOL. Jadi kami harapkan kepada teman teman Parpol agar dapat mencek, memonitor dan memantau secara kontinyu perkembangan pendaftaran parpol melalui SIPOL,” pinta Sofyan.

Seluruh tahapan menyangkut kegiatan Pemilu tahun 2024, jelas Sofyan, tidak luput dari pengawasan Bawaslu Aceh Timur untuk mengawasi dan berkoordinasi setiap berlansungnya tahapan demi tahapan tersebut, seperti yang telah diamanatkan dalam PKPU dan Perbawaslu.

Hal ini, untuk menghindari dan meminimalisir potensi terjadinya sengketa atau gugatan terkait tahapan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

“Kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerjasama dalam mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024, yang sudah memasuki masa pendaftaran Partai Politik.

Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dan berjalan sebagaimana mestinya, sebagai acuan kita untuk menuju ketahapan berikutnya,” tutup Sofyan didampingi para Komisioner KIP Aceh Timur lainnya.

• Ayu Ting Ting Tanya Pada Anaknya Soal Calon Ayah Baru, Bilqis: Maunya Papa yang Mirip Suga BTS

• VIDEO Berdekatan dengan Komplek Rumah, 500 Meter Lahan di Aceh Besar Terbakar

• Dikontrak Dua Tahun, Witan Sulaeman Ternyata Masuk Daftar 10 Besar Pemain Termahal AS Trencin
Artikel ini bersumber dari aceh.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News