KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 situs dan aplikasi yang diyakini mengandung unsur perjudian online.

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis di situs Kominfo.

Pemutusan akses terhadap kelima belas situs ini dilakukan setelah Kominfo melakukan verifikasi terhadap nama-nama situs yang terdaftar di pse.kominfo.go.id.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Johnny pun merinci nama 15 situs/aplikasi yang diyakini memuat perjudian online yang sudah diblokir Kominfo. Sebagai berikut:

  • KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Tampilan situs boyaa.id yang masih dapat diakses. Situs ini terdaftar di PSE Lingkup Privat untuk nama sistem ?Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa?, ?Poker Texas Boyaa?, dan ?Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu? yang diduga memuat perjudian online.

    Domino Qiu Qiu

  • kesenangan tertinggi
  • Domino Pop
  • Domino MVP
  • Poker Pop
  • Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  • Permainan Slot Steve Domino QiuQiu Poker Online
  • Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  • Mimpi Ludo
  • Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  • Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa
  • Poker Texas Boyaa
  • Poker Pro.id
  • Pop Besar2
  • Pop Gaple

Pantauan KompasTekno, sejumlah situs di atas masih bisa ditemukan dan diunduh di Google PlayStore.

Pun, situs boyaa.id yang terdaftar untuk sistem elektronik “Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”, “Poker Texas Boyaa”, dan “Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu” juga masih bisa diakses.

Awalnya dinilai bukan situs judi

Sebelumnya, pada Sabtu 30 Juli 2022, Kominfo mulai memblokir tujuh platform digital beken di Indonesia, meliputi Steam, Epic Games, Dota, Origin, Counter Strike, Yahoo, dan PayPal.

Musababnya, karena tujuh platform itu belum mendaftar PSE Lingkup Privat dan terdaftar di pse.kominfo.go.id.

Nah, warganet pun protes terkait hal ini. Sebab, warganet justru menemukan sejumlah situs/aplikasi yang memfasilitasi judi online justru lolos dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di pse.kominfo.go.id. Misalnya, seperti ketiga situs dan aplikasi bernama:

  • Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa
  • Poker Texas Boyaa
  • Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu

Alhasil, warganet pun mempertanyakan alasan Kominfo menyetujui adanya situs judi, dan malah memilih memblokir Epic Games dan Steam yang notabene merupakan paltform resmi dan beken untuk game.

Sebelum ditetapkan sebagai platform yang mengandung unsur perjudian dan diblokir seperti sekarang, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa situs yang dikeluhkan warganet itu bukanlah situs judi.

Ia mengambil contoh halaman dari “Domino QiuQiu” yang merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.

Google Ubah Aturan Main di 15 Negara, Aplikasi Judi Diizinkan Beredar di Play Store

“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya “Domino QiuQiu”, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” jelas pria yang disapa Semmy, dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Semmy pun kembali menambahkan kalau sistem permainan tersebut hanya perlu melakukan “top-up uang”, jika koin yang dimiliki sudah habis. Jadi, pada dasarnya, pihak Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, melainkan permainan.

Namun, setelah verifikasi ulang, Kominfo akhirnya berubah pikiran dan menetapkan Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu, dan 12 platform lainnya disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online, kemudian diblokir.

Ilustrasi aplikasi yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.

Kominfo blokir 534.183 konten judi sejak 2018

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar dua peraturan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 96 huruf (a)

Berdasarkan kedua aturan tersebut, PSE yang diduga memfasilitasi perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.

Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah telah rutin melakukam pemblokiran terhadap konten perjudian sejak 2018.

“Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” lanjut Menteri Johnny, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs Kominfo, Rabu (3/8/2022).

Dapatkan update berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini bersumber dari tekno.kompas.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News